Pemkab Tegal Kebut Verifikasi 230 Unit Program Bedah Rumah Tahap II
ATURAN - Kepala Bidang Kawasan Permukiman Disperkim Kabupaten Tegal mencermati regulasi percepatan program bedah rumah.-Hermas Purwadi/Radar Tegal Grup-
SLAWI, radartegal.com - Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) bergerak cepat menuntaskan verifikasi calon penerima program Bedah Rumah Tahap II. Langkah ini diambil guna memastikan bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tepat sasaran sebelum resmi diajukan kepada Bupati Tegal.
Proses pencocokan data berdasarkan nama dan alamat (by name by address) tersebut menjadi syarat krusial agar pengalokasian dana dari pemerintah pusat berjalan transparan dan efektif.
Realisasi Tahap I Tuntas, Kuota Tahap II Meningkat
Sebelumnya, Pemkab Tegal telah sukses menyelesaikan perbaikan 200 unit RTLH pada gelombang pertama. Seluruh pembiayaan program Tahap I tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Memasuki tahap kedua, Kabupaten Tegal mendapatkan peningkatan alokasi bantuan menjadi 230 unit rumah.
BACA JUGA:Tilik Desa Warureja, Bupati Tegal Pastikan RTLH di Rangimulya Segera Direnovasi
BACA JUGA:Hari Jadi ke-81 Jateng: Perbaikan RTLH Didorong Sekaligus untuk Menguatkan Ekonomi Keluarga
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal, Teguh Dwijanto, melalui Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Akhroni, mengonfirmasi bahwa tahapan administratif saat ini sedang berlangsung intensif.
"Pada program bedah rumah tahap II, kita mendapatkan alokasi 230 rumah tidak layak huni. Saat ini sudah masuk dalam tahap verifikasi usulan sesuai nama dan alamat, dan segera kita ajukan kepada Bupati Tegal," ujar Akhroni, Selasa (8/9/2026).
Perubahan Nomenklatur dan Target Nasional 2026
Program perbaikan hunian ini mengalami penyesuaian nama resmi. Skema yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kini secara resmi berganti nama menjadi Program Bedah Rumah.
Perubahan istilah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026. Penyesuaian ini menjadi bagian dari percepatan pemenuhan hunian layak bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Bedah Rumah di Brebes Terus Digenjot, 12.000 Lebih RTLH Telah Ditangani
BACA JUGA:Jemput Bola Legalisasi Lahan MBR Kabupaten Tegal, Targetkan RTLH Ber-SHM
Secara nasional, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian PKP menargetkan perbaikan sebanyak 400.000 unit RTLH sepanjang tahun 2026.
Untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah, alokasi Delineasi Perdesaan hingga Agustus 2026 tercatat mencapai 36.641 unit. Dari total target provinsi tersebut, sebanyak 12.554 unit rumah telah ditetapkan secara resmi sebagai penerima bantuan.
Kriteria dan Syarat Penerima Bantuan Bedah Rumah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






