Pengusaha Tegal Cabut Maaf, Minta Hakim Tinggi Beri Keadilan
Kuasa hukum pengusaha di Tegal yang menjadi korban penganiayaan (kanan) menyerahkan surat pencabutan pemberian maaf kepad JPU--
TEGAL, radartegal.com — Kasus penganiayaan yang menimpa Ponco Diyono, seorang pengusaha di Tegal, terus bergulir ke babak baru. Merasa keadilan belum terwujud akibat vonis majelis hakim yang terlampau ringan, korban mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal pada Senin, 7 September 2026.
Langkah ini diambil guna menyerahkan dokumen resmi pencabutan pemberian maaf kepada terdakwa berinisial TS alias C. Berkas tersebut diserahkan langsung oleh Ponco dengan didampingi penasihat hukumnya, Putra Fajar Sunjaya, sebagai amunisi tambahan dalam memori banding JPU.
Sangat Kecewa dengan Putusan Pengadilan Negeri Tegal
Keputusan korban mendatangi kejaksaan dipicu rasa kecewa mendalam atas vonis Pengadilan Negeri Tegal. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 bulan 15 hari penjara kepada terdakwa, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan hukuman 9 bulan penjara.
Putra Fajar Sunjaya mengapresiasi kejaksaan yang langsung menyatakan banding pada hari yang sama saat putusan dibacakan pada awal September 2026. Namun, pihaknya menilai amar putusan pengadilan belum mencerminkan rasa keadilan bagi pihak yang dirugikan.
BACA JUGA: Vonis Penganiayaan Pengusaha Tegal: Terdakwa Terima Hukum 1,5 Bulan
BACA JUGA: Terdakwa Penganiayaan Pengusaha di Tegal Dituntut 9 Bulan Penjara
"Klien kami merasa sangat dirugikan. Masa pemulihan luka yang dialami Pak Ponco bahkan belum selesai, namun vonis yang dijatuhkan justru sangat singkat. Putusan mestinya bijaksana dan memertimbangkan dampak tindak pidana terhadap korban," ujar Putra.
Surat Pencabutan Maaf Jadi Bahan Memori Banding
Penyerahan surat pencabutan maaf mencakup tujuh poin utama yang diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi. Kuasa hukum menegaskan bahwa pertimbangan hukum seharusnya mengacu pada dampak riil yang dialami korban sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Pihak Kejari Kota Tegal mengonfirmasi telah menerima berkas dari korban terkait perkara tersebut. Langkah korban dinilai sebagai langkah hukum tambahan untuk memperkuat argumentasi jaksa.
Kasi Intel Kejari Tegal, Tegar Mawang Dita, menyatakan bahwa aspirasi dari pihak korban akan dijadikan pelengkap dokumen resmi sebelum dikirimkan ke pengadilan tingkat atas.
BACA JUGA: Managernya Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemilik Cafe di Tegal Laporkan Oknum LSM
BACA JUGA: Dugaan Penganiayaan Penghuni Kos di Tegal Viral, Pihak Terlapor Buka Suara
"Penerimaan surat tersebut sah-sah saja dan tidak ada masalah. Ini justru menjadi bahan dasar tambahan bagi JPU untuk disertakan dalam memori banding," jelas Tegar.
JPU Reza Fikri Muhammad mengungkapkan, penyusunan memori banding dilakukan secara cermat. Pihaknya berencana mengunggah seluruh berkas banding ke Pengadilan Tinggi melalui sistem aplikasi e-Berpadu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

