Pilkades di Pemalang Digelar 9 November Mendatang, Bupati Lakukan Ini
Ilustrasi Pilkades --
PEMALANG, radartegal.com - Pemerintah Kabupaten PEMALANG resmi menetapkan Senin, 9 November 2026 sebagai hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Pemungutan suara tersebut akan dilaksanakan secara serentak di 173 desa di Kabupaten PEMALANG.
Kepastian tanggal pencoblosan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2026. Sebab, seluruh panitia pemilihan di tingkat desa kini memiliki acuan waktu yang jelas untuk mempersiapkan tahapan hingga hari pemungutan suara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Pemalang, Andri Adi, mengatakan penetapan jadwal pencoblosan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades.
Menurutnya, seluruh tahapan harus menjadi pedoman bersama sehingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Pastikan Pilkades Berjalan Lancar, Camat Belik Monitoring Kesiapan Panitia
BACA JUGA: Jadwal Pilkades Serentak Kabupaten Tegal 2027: Pencoblosan Digelar 3 Februari
"Kepastian pelaksanaan pemungutan suara itu tertuang dalam surat Dinpermasdes Kabupaten Pemalang Nomor B/400.10.2.2/487/DINPERMASDES/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 tentang Jadwal Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026," kata Andri Adi, Rabu 26 Agustus 2026.
Andri membeberkan, jadwal tersebut disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Keputusan Bupati Pemalang Nomor 100.3.3.2/227/2026 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026.
Seluruh tahapan Pilkades perlu menjadi perhatian panitia dan unsur terkait. Koordinasi antarpihak dinilai penting agar persiapan menuju pemungutan suara dapat berjalan sesuai ketentuan.
"Dinpermasdes Pemalang telah menyampaikan jadwal tahapan tersebut kepada para camat se-Kabupaten Pemalang untuk diteruskan kepada panitia pemilihan, tim pengawas pemilihan kepala desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," bebernya.
Dengan ditetapkannya 9 November 2026 sebagai hari pemungutan suara Pilkades Serentak, tahapan penyelenggaraan di 173 desa kini memasuki fase persiapan menuju hari pencoblosan. Seluruh unsur penyelenggara di tingkat desa diharapkan menjadikan jadwal tersebut sebagai acuan dalam menjalankan setiap tahapan Pilkades.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





