Soal PKL Alun-Alun Tegal: PPKAT Minta Kepastian Tempat Berjualan
ASPIRASI - Koordinator Perkumpulan Pedagang Alun-Alun Kota Tegal (PPKAT) Yuliani menyampaikan aspirasi kepada Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Tegal.-K. Anam Syahmadani/Radar Tegal Grup-
TEGAL, radartegal.com - Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Tegal kembali menghadapi tantangan serius. Meski statusnya merupakan Zona Bebas PKL sesuai aturan Peraturan Wali Kota, keberadaan pedagang di kawasan pedestrian Alun-Alun Kota Tegal dan Jalan Pancasila justru makin bertambah marak.
Kondisi tersebut memicu keluhan dari para pedagang yang tergabung dalam Perkumpulan Pedagang Alun-Alun Kota Tegal (PPKAT). Aspirasi ini disampaikan langsung dalam agenda audiensi bersama Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Tegal di Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Senin (24/8/2026).
Audiensi dipimpin oleh Ketua Komisi II Zaenal Nurohman, didampingi Wakil Ketua Komisi III Bagas Satya Indrana dan Sekretaris Komisi III Nur Fitriani.
Pedagang Keluhkan Kehadiran PKL Baru dan Dampak Kebijakan Parkir
Koordinator PPKAT, Yuliani, mengungkapkan bahwa lonjakan jumlah pedagang baru di luar anggota perkumpulan tidak diimbangi dengan kejelasan penempatan dari pemerintah daerah. PPKAT berharap Pemerintah Kota Tegal bersikap bijaksana dalam melakukan penataan lokasi.
BACA JUGA:Kasus Karhutla Jawa Tengah 2026 Melonjak 700 Persen, Kota Tegal Masuk Deretan Terbanyak
BACA JUGA:Soal Penataan PKL Jalan Pancasila Tegal, DPRD Panggil Dinkop dan Bagian Hukum
"PKL semakin banyak. Tapi, tidak ada penempatan," ujar Yuliani saat menyampaikan aspirasi di hadapan anggota legislatif.
Ia menegaskan bahwa PPKAT siap bekerja sama dengan Pemkot Tegal demi menciptakan iklim usaha yang kondusif. "Kami ingin berjualan dengan nyaman, aman, tanpa diintimidasi," tambahnya.
Selain masalah penataan tempat, Yuliani menyoroti kebijakan parkir khusus yang dinilai menekan omzet pedagang. Ia juga mengeluhkan dampak dari tingginya intensitas agenda kegiatan di Jalan Pancasila.
Menurutnya, pedagang lokal kerap tidak mendapatkan manfaat ekonomi langsung dari agenda tersebut dan justru hanya menangani dampaknya. PPKAT pun mendorong adanya evaluasi tata kelola parkir serta kompensasi atas pelaksanaan kegiatan berkala di area pedestrian.
BACA JUGA:Polisi Gulung Pengedar Narkoba di Tegal, Ratusan Gram Sabu Disita
BACA JUGA:Siswa MTs Model Ihsaniyah Tegal Ikuti Cek Kesehatan Gratis dari Puskesmas Debong Lor
DPRD Minta Pemkot Tegal Segera Terbitkan Perwal Penataan PKL
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Zaenal Nurohman mengapresiasi langkah komunikasi proaktif dari PPKAT. Zaenal mengingatkan bahwa Kota Tegal telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 yang memuat pedoman penataan dan pemberdayaan pedagang.
Ia mendesak Pemkot Tegal dan Tim Koordinasi Penataan PKL untuk segera menyelesaikan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan teknis operasional dari Perda tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





