Transformasi SOTK Dindikpora Pemalang, Bidang PAUD hingga SMP Dipecah
KONSULTASI PUBLIK - Dindikpora Pemalang menggelar forum konsultasi publik bahas SOTK baru 2026 dan aturan legalisir ijazah kesetaraan.-Agus Mutalimin/Radar Tegal Grup-
PEMALANG, radartegal.com - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pemalang menggelar Forum Konsultasi Publik Review Standar Pelayanan di Aula 2 Dindikbud. Agenda ini berfokus pada penyesuaian tata kelola internal serta kejelasan alur administrasi pendidikan bagi masyarakat.
Pertemuan tersebut mengulas transformasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Transformasi ini memecah bidang-bidang teknis agar pelayanan di tingkat PAUD, SD, hingga SMP dapat berjalan lebih spesifik dan responsif.
Selain pembenahan kelembagaan, forum turut menyoroti kejelasan prosedur legalisir ijazah kesetaraan Paket A, B, C, serta pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.
Penyesuaian SOTK Baru Dindikpora Pemalang
Langkah pembenahan Dindikpora Pemalang dilakukan untuk mengoptimalkan kinerja pelayanan publik di sektor pendidikan dan olahraga. Pemisahan struktur bidang menjadi fokus utama dalam penataan organisasi tahun ini.
BACA JUGA:Kembangkan OTT Pemalang, KPK Panggil Sekda Bagus Sutopo dan Saksi Swasta
BACA JUGA:Peduli Kesehatan Ibu dan Janin, RSU Comal Baru Pemalang Adakan USG Gratis
Sekretaris Dindikpora Kabupaten Pemalang, Winarno SIP, mewakili Kepala Dindikpora Dr Drs Supa'at, menjelaskan bahwa perubahan SOTK per 2 Januari 2026 membawa dampak pada pembagian kerja secara mandiri. Bidang yang semula menyatu kini dipecah menjadi Bidang PAUD, Bidang SD, serta Bidang SMP.
"Harapannya dari kegiatan ini kedepan akan kita tingkatkan untuk lebih baik lagi dunia pendidikan di Pemalang," ujar Winarno di hadapan para pemangku kepentingan.
Ia mengakui kehadiran peserta belum sepenuhnya lengkap karena kesibukan masing-masing. Meski demikian, masukan dari jajaran kepala sekolah, Dewan Pendidikan, LSM, hingga insan pers yang hadir tetap menjadi bahan evaluasi krusial.
Prosedur Legalisir Kesetaraan dan Kewenangan Cabdin 12
Isu pelayanan administrasi, khususnya mengenai legalisir ijazah program kejar Paket A, B, C, dan ujian persamaan, menjadi topik mendalam dalam dialog tersebut.
BACA JUGA:Atasi Kekeringan Pagenteran Pemalang, Polwan Salurkan 13.000 Liter Air Bersih dan Pengobatan Gratis
BACA JUGA:Semarak HUT ke-81 RI SMK Satya Praja 1 Petarukan Pemalang: Gelar 11 Jenis Lomba Selama 2 Hari
Kabid PAUD dan Non Formal Dindikpora Pemalang, Dian Ayu Nawasari, memaparkan bahwa kewenangan penyelenggaraan ujian persamaan berada di tingkat provinsi. Untuk Jawa Tengah, pusat pelayanan berada di Semarang, sedangkan Jawa Barat berpusat di Bandung.
Terkait kewenangan jenjang SMA, SMK, dan SLB, urusannya berada di tingkat provinsi Jawa Tengah. Koordinasi wilayah Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Batang berada di bawah naungan Cabang Dinas (Cabdin) Wilayah 12 Pendidikan Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






