Buntut Kebakaran Gudang Limbah Brebes: Izin OSS PT AJU Bermasalah?
PENYELIDIKAN - Satreskrim Polres Brebes melakukan penyelidikan gudang limbah terbakar diawali dengan olah TKP. -Eko Fidiyanto/Radar Tegal Grup-
BREBES, radartegal.com - Kebakaran hebat yang melahap gudang penampungan limbah sepatu milik PT Anisa Jaya Utama (PT AJU) di Desa Slatri, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, kini memasuki babak baru. Aparat kepolisian bergerak cepat untuk mengusut tuntas pemicu kobaran api sekaligus mendalami dugaan pelanggaran tata ruang wilayah di lokasi fasilitas tersebut.
Langkah hukum ini diambil setelah petugas menemukan indikasi kuat bahwa area industri penampungan limbah tersebut dibangun di atas lahan pertanian produktif. Temuan mendasar ini langsung menjadi salah satu pilar fokus utama dalam materi penyidikan oleh jajaran Polres Brebes.
Bangunan Industri PT AJU Berdiri di Atas Lahan Sawah Dilindungi
Berdasarkan data dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), fasilitas pergudangan PT AJU tercatat berdiri di atas lahan seluas 2,1 hektare. Namun, verifikasi lapangan dan pemetaan wilayah menunjukkan sebagian area operasionalnya terbukti menabrak aturan tata ruang setempat.
Dinas Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPSDAPR) Kabupaten Brebes mengungkapkan bahwa sekitar 30 persen atau setara 6.320 meter persegi dari keseluruhan lahan masuk dalam zona hijau yang berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Sementara itu, porsi sisanya sebesar 70 persen atau 14.848 meter persegi berada di zona kuning yang diperuntukkan bagi permukiman warga.
BACA JUGA:Toko dan Rumah di Bulakelor Ketanggungan Brebes Kebakaran
BACA JUGA:Kebakaran Lahan di Kalibakung Nyaris Merembet ke Gedung Universitas Muhammadiyah Tegal
Kepala DPSDAPR Kabupaten Brebes, Moh. Zuhdan Fanani, menjelaskan bahwa berkas izin PKKPR milik perusahaan tersebut telah terbit sejak 24 Oktober 2025 melalui skema sistem self-declare atau pernyataan mandiri.
"Pakainya self declare atau pernyataan mandiri yang biasa dipakai oleh pelaku usaha skala UMKM, dan diperbolehkan hanya untuk lahan zona kuning," tegas Zuhdan saat dimintai konfirmasi pada Kamis (20/8/2026).
Zuhdan membeberkan bahwa perizinan PT AJU keluar tanpa melalui proses evaluasi atau peninjauan Forum Penataan Ruang Kabupaten Brebes. Padahal, untuk pendirian unit usaha berkategori industri skala besar, persetujuan forum yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes bersama gabungan dinas terkait bersifat wajib hukumnya.
Memanfaatkan Fitur OSS Khusus Pelaku Usaha Mikro
Legalitas izin operasional tersebut turut mendapatkan penegasan dari Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes, Juwita Asmara. Pihaknya memverifikasi bahwa PT AJU memegang dokumen izin dengan kualifikasi skala Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
BACA JUGA:Kebakaran Terjadi di Wanatirta Paguyangan Brebes, 4 Motor dan Satu Mobil Ikut Terbakar
BACA JUGA:Sisa Api Unggun Diduga Picu Kebakaran SMK Al Amiriyah Lebaksiu Tegal
Penerbitan dokumen tata ruang tersebut terjadi secara otomatis melalui platform Online Single Submission (OSS) lantaran pihak pengelola usaha melakukan pengisian data secara mandiri dalam sistem.
"Fasilitas self-declaration atau pernyataan mandiri ini dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar tidak perlu melewati proses penilaian manual yang panjang," ungkap Juwita.
Polisi Periksa 10 Saksi dan Siapkan Olah TKP Bersama Labfor
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




