5.540 Penerima Bansos Boyolali Dinonaktifkan Akibat Judi Online
BANSOS - Di Boyolali, ribuan KPM bansos dicoret Kemensos karena terindikasi judi online.-Gemini AI-
BOYOLALI, radartegal.com - Kementerian Sosial (Kemosos) mengambil langkah tegas dengan memutus penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi ribuan warga di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Sebanyak 5.540 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah tersebut resmi dinonaktifkan dari daftar penerima bantuan setelah terindikasi terhubung dengan aktivitas judi online (judol).
Kebijakan penertiban bansos ini menyasar dua program bantuan pangan dan tunai utama pemerintah, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) serta Program Sembako.
Pemadanan Data Kemensos dan PPATK
Langkah penonaktifan massal ini merupakan hasil penelusuran serta pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos dengan rekaman transaksi keuangan judi online.
BACA JUGA:Dinsos Brebes Beri Tips ke Warga Terkait Cara Pengusulan Bansos, Ini Langkahnya
BACA JUGA:Panduan Lengkap Daftar Bansos di Kabupaten Tegal 2026, Bisa Dilakukan dari Rumah
Proses analisis data tersebut dilakukan secara komprehensif oleh Kemensos yang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Boyolali menegaskan bahwa seluruh kewenangan pencoretan dan analisis transaksi berada sepenuhnya di tangan pemerintah pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Boyolali, Susilo Hartono, mengonfirmasi bahwa pihak daerah telah menerima rincian data KPM yang dihentikan bantuannya tersebut.
Data resmi terkait pemutusan bansos itu masuk ke Dinsos Boyolali pada pertengahan Agustus 2026 melalui sistem informasi terpadu.
BACA JUGA:Dinsos Gercep Tindaklanjuti Aduan Bansos di Brebes
BACA JUGA:2.056 Paket Bansos Wardoyo Tahap I Disalurkan Pemkab Brebes
"Data tersebut telah dilengkapi by name by address (BNBA) dan dapat diakses operator daerah melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS). Data diterima Dinsos Boyolali pada Rabu 12 Agustus 2026," ungkap Susilo Hartono.
Dinsos Boyolali Jalankan Instruksi Pusat
Susilo menjelaskan, Dinas Sosial di tingkat daerah hanya bertindak sebagai penerima data dan pelaksana administratif dari keputusan yang telah ditetapkan oleh Kemensos dan PPATK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




