Pelaut Tegal Hilang di Korea, Keluarga Terima Santunan Rp1,54 Miliar
SANTUNYAN - Isti pelaut Tegal hilang di Korea mendapat santunan Rp1,54 miliar.-istimewa-
TEGAL, radartegal.com - Kepastian mengenai hak ketenagakerjaan akhirnya menghampiri keluarga almarhum Iwan Darmawan, pelaut asal Tegal, Jawa Tengah, yang hilang dalam insiden kebakaran kapal di Korea Selatan.
Ahli waris korban resmi menerima santunan asuransi senilai USD 86.157,41 atau setara Rp1,54 miliar. Penyerahan hak ini menjadi bukti nyata pengawalan hak-hak pelaut migran Indonesia yang menghadapi risiko tinggi di lautan lepas.
Proses penyerahan berlangsung secara simbolis di Gedung Karya, Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 Agustus 2026. Pihak penerima adalah istri almarhum, Indah M, bersama Sutirah selaku ahli waris resmi.
"Saya tidak bisa berkata-kata, hanya terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya," ujar Indah.
BACA JUGA:Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Utara Tegal, Nahkoda dan Koki Belum Ditemukan
BACA JUGA:Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Utara Tegal, 15 Orang Dalam Pencarian
Kronologi Musibah Kapal Shin Ban Jung Ho 2022
Iwan Darmawan merupakan pelaut asal Tegal yang tergabung sebagai anggota Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I). Ia ditempatkan bekerja melalui agen awak kapal PT Inkor Dunia Samudera.
Almarhum bertugas di kapal penangkap kepiting Shin Ban Jung Ho 2022 milik perusahaan Korea Selatan, Dong Oh Trading Co. Ltd. Musibah besar melanda kapal tersebut di perairan Buan, Korea Selatan, pada 13 Februari 2025.
Kapal mengalami kebakaran hebat di tengah laut. Meski tim SAR telah melakukan pencarian intensif, keberadaan Iwan Darmawan hingga kini belum ditemukan.
Status Awak Kapal Indonesia Korban Kebakaran
Musibah kapal Shin Ban Jung Ho 2022 berdampak pada beberapa Awak Kapal Perikanan (AKP) asal Indonesia. Masing-masing awak kapal mendapatkan penanganan serta penyelesaian hak sesuai kondisi pascabencana:
- Nur Holis (PT Inkor Dunia Samudera): Ditemukan meninggal dunia, jenazah berhasil dipulangkan ke Tanah Air, dan klaim asuransi telah dicairkan penuh.
- Dos Salam: Berhasil diselamatkan selamat dari musibah kebakaran dan kini telah kembali beraktivitas berlayar.
- Iwan Darmawan: Berstatus belum ditemukan. Santunan asuransi tetap dicairkan dan diserahkan penuh kepada ahli waris.
BACA JUGA:Asyiiik! Program Beras Paceklik Nelayan Tegal Cair, Sasar 1.500 Penerima Manfaat
BACA JUGA:Muara Dangkal, Nelayan Pantai Larangan Tegal Menjerit Tangkapan Anjlok
Pengawalan Hak Pelaut dan Sinergi Lintas Lembaga
Penyelesaian hak pelaut ini melibatkan pengawasan ketat dari lintas instansi pemerintah dan asosiasi. Pemenuhan klaim ini difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.
Pemerintah berkoordinasi intensif bersama Kementerian Luar Negeri, perusahaan agen, pihak asuransi, serta AP2I. Langkah ini memastikan seluruh hak finansial korban terpenuhi sesuai regulasi ketenagakerjaan maritim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




