Sharp Giga Fest

DPR RI Dorong DPRD Brebes Sinergi Etik dan Hukum di Daerah Lewat UU MD3

DPR RI Dorong DPRD Brebes Sinergi Etik dan Hukum di Daerah Lewat UU MD3

DPRD Kabupaten Brebes mengikuti kesepakatan kolaborasi antara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dengan Kepolisian Resor Brebes.(istimewa)--

BREBES, radartegal.com - DPRD Kabupaten Brebes mengikuti kesepakatan kolaborasi antara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dengan Kepolisian Resor Brebes. Langkah ini menjadi komitmen dalam menyelaraskan fungsi pengawasan legislatif dengan koridor hukum pidana. 

Wakil Ketua DPRD Brebes, Teguh Wahid Turmudi menilai sosialisasi dan seminar bertajuk "Berpartisipasi dalam Menjaga Marwah dan Kehormatan Parlemen" yang digelar di Brebes pada Rabu, 12 Agustus 2026, menjadi momentum penting bagi legislator daerah. 

Dalam hal ini, pemahaman terkait hak imunitas dan batasan etik dalam UU MD3 harus dipahami secara utuh, tidak hanya di tingkat pusat tetapi hingga ke tingkat kabupaten.

Selama ini, batasan antara pelanggaran etik kelembagaan dan ranah pidana individu murni sering kali kabur di mata publik. 

BACA JUGA:Kawasan Hutan Perhutani di Sirampog Brebes Selasa Malam Terbakar, 2 Hektare Lahan Terdampak

BACA JUGA:Pemkab Pastikan Gaji PNS hingga PPPK Brebes 2026 Aman, Anggarannya Tembus Rp940 Miliar,

"Melalui forum ini, DPRD Brebes bersama Polres Brebes sepakat untuk membuka ruang komunikasi yang lebih intensif guna menghindari tumpang tindih kewenangan serta meminimalkan kesalahpahaman antarlebaga di daerah," ujarnya.

Kapolres Brebes, AKBP M. Ali Akbar, menyambut positif dorongan dari pihak legislatif. Dia menyampaikan, pihaknya telah memberikan sosialisasi khusus kepada personel Polres Brebes, terutama para penyidik, mengenai prosedur hukum yang melibatkan anggota dewan.

"Kami berharap komunikasi dan sinergi antara kepolisian dengan lembaga legislatif dapat terus diperkuat," ujarnya. 

Dia menjelaskan, terkait penanganan setiap persoalan hukum yang menyeret anggota legislatif di Brebes ke depan harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan tetap menjunjung tinggi aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Pemkab Beri Layanan Cek Kesehatan Gratis kepada 500 Ibu Hamil di Brebes

BACA JUGA:Kebakaran Gudang Limbah di Brebes Akhirnya Padam, Damkar Lakukan Proses Pendinginan

Dengan adanya kesepahaman ini, DPRD Brebes berharap fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dapat berjalan maksimal dan tetap menjaga marwah dan kehormatan institusi parlemen.

Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR RI, Agung Widyantoro, menegaskan bahwa kolaborasi yang dibangun bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) murni didasarkan atas asas saling menghormati kewenangan masing-masing institusi. 

Hubungan ini menjadikan bentuk penguatan fungsi konstitusional melalui pendekatan pencegahan dan pengawasan, bukan untuk mencampuri proses penegakan hukum pidana.

"Tugas dan kewenangan MKD antara lain mencakup upaya pencegahan pelanggaran kode etik, kewenangan menyelidiki dan memeriksa anggota dewan, serta sosialisasi mengenai hak-hak anggota DPR, termasuk hak protokoler dan hak imunitas," jelasnya 

BACA JUGA:Direktur IDKD Kemendagri Sidak Pelayanan Disdukcapil Brebes, Ini Hasilnya!

BACA JUGA:Ratusan SPPG di Brebes Belum Miliki PBG, Potensi PAD Capai Rp1,8 Miliar

Mantan Bupati Brebes tersebut juga mengingatkan bahwa hak imunitas yang melekat pada diri setiap anggota legislatif memiliki batasan yang tegas. Hak tersebut melindungi pernyataan, pertanyaan, atau pendapat dalam menjalankan fungsi kedewanan, tetapi bukan sebuah instrumen perlindungan hukum untuk tindakan kriminal.

"Hak imunitas DPR bukan tameng untuk melanggar hukum," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: