Buka Entry Meeting Ombudsman, Sekda Sumarno Tegaskan ASN Jangan Antikritik
ANTIKRITIK- Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya tidak alergi terhadap kritik maupun komplain masyarakat.--
radartegal.com — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memacu reformasi birokrasi hulu demi melahirkan tata kelola administrasi pelayanan publik yang transparan, bersih, dan berorientasi penuh pada kepuasan masyarakat Pantura hingga wilayah selatan, Selasa 28 Juli 2026. Langkah strategis ini digencarkan guna memastikan setiap aparatur negara memiliki kesiapan mental yang matang dalam menyerap keluhan warga tanpa sikap defensif.
Komitmen peningkatan kualitas birokrasi tersebut melahirkan penegasan krusial dari pimpinan daerah agar sikap ASN jangan antikritik tertanam kuat dalam etos kerja harian seluruh pegawai kedinasan. Teguran taktis ini disampaikan secara terbuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno saat menghadiri agenda evaluasi pelayanan bersama lembaga pengawas negara.
Mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Sekda Sumarno memimpin pembukaan acara Entry Meeting Opini Ombudsman RI Penilaian Administrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa, 28 Juli 2026. Dalam alinea pidato utamanya, Sumarno menginstruksikan seluruh jajaran pegawai untuk menjadikan komplain warga sebagai instrumen evaluasi berharga alih-alih meresponsnya dengan antipati.
Sikap ASN jangan antikritik dipandang sangat vital karena komplain atau protes dari masyarakat sejatinya merupakan bentuk kepedulian publik dalam membantu mengawal kinerja pemerintah agar tetap berada pada koridor hukum yang benar. Penilaian mutu eksternal yang rutin digelar oleh lembaga mandiri seperti Ombudsman diposisikan sebagai cermin objektif untuk mengukur sejauh mana asas keadilan pelayanan dirasakan langsung oleh rakyat kecil.
BACA JUGA: Ahmad Luthfi Tekankan ASN Jateng Jadi Problem Solver: Layanan Publik Harus Responsif & Bebas Titipan
BACA JUGA: Wali Kota Tegal Dorong ASN Bangun Digital Mindset
Sebagai perwujudan jurnalisme yang humanis (human centric structure), wajah pelayanan publik merupakan representasi kehadiran negara yang wajib menghadirkan kemudahan akses, ketepatan waktu, serta kebebasan dari praktik maladministrasi.
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, mengonfirmasi bahwa koridor Jawa Tengah senantiasa menjadi lokomotif perhatian nasional, sehingga instansi daerah dituntut meminimalkan celah pungli.
Proses penilaian kepatuhan administrasi edisi tahun 2026 dijadwalkan akan mulai digulirkan secara serentak ke berbagai dinas kabupaten/kota pada bulan Agustus mendatang.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida, membeberkan draf draf regulasi baru di mana porsi penilaian tahun ini memberikan ruang ruang masif sepadan bagi suara masyarakat dengan bobot indeks kepercayaan mencapai 20 persen.
BACA JUGA: 35 ASN di Brebes Pensiun Per Agustus 2026
BACA JUGA: ASN Sekretariat DPRD Kota Tegal Wajib Olah Sampah dari Rumah
Seluruh kepala daerah diinstruksikan untuk mengunci kedisiplinan bawahannya karena sistem penilaian digital yang digunakan oleh Ombudsman dijamin terisolasi rapat sehingga tidak dapat diintervensi maupun direkayasa oleh oknum birokrat. Melalui keterpaduan antara pengawasan eksternal dan keterbukaan internal, Pemprov Jateng optimistis dapat mendongkrak capaian kepatuhan standar pelayanan publik demi mewujudkan iklim kemitraan yang harmonis antara negara dan warganya.
FAQ: Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Jawa Tengah 2026
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


