Gubernur Desak Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Dipercepat
RAPERDA- Urgensi mengenai percepatan pengesahan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng ditegaskan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. -Istimewa-
radartegal.com— Pemerintah Provinsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah sepakat untuk memperkuat jaminan kesejahteraan masyarakat yang bergerak di sektor mandiri. Komitmen tersebut diwujudkan melalui dorongan akselerasi pembahasan regulasi daerah yang tertuang dalam rancangan hukum teranyar. Keberadaan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng dinilai krusial sebagai fondasi dasar pemenuhan hak-hak normatif para pekerja non-prosedural di seluruh wilayah kabupaten dan kota.
Urgensi mengenai percepatan pengesahan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Desakan tersebut disampaikan di hadapan jajaran legislatif saat dirinya menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung khidmat di Gedung Berlian, Kota Semarang, pada Kamis 2 Juli 2026.
Melalui rancangan regulasi ini, seluruh pekerja sektor informal nantinya akan memiliki payung hukum yang kokoh, baik dari aspek jaminan sosial, perlindungan kinerja, keamanan lingkungan kerja, hingga hak-hak dasar lainnya.
Menurut Ahmad Luthfi, eksekutif dan legislatif harus bergerak cepat dalam merampungkan draf aturan ini agar instrumen perlindungan negara bisa segera diimplementasikan secara konkret.
BACA JUGA: Respon Keluhan Nelayan di Tegal, Gubernur Jateng Perintahkan DKP Lakukan Hal Ini
"(Raperda) ini harus segera dibahas dan diselesaikan secara komprehensif, sehingga kita sesegera mungkin memiliki payung hukum yang jelas di tingkat daerah," tegas Luthfi saat memberikan pandangan umumnya di podium rapat paripurna.
Lebih lanjut, Luthfi memaparkan bahwa langkah mendesak yang wajib berjalan beriringan dengan penyusunan regulasi ini adalah akurasi pendataan jumlah pekerja informal di lapangan. Data berbasis by name by address dinilai menjadi kunci utama agar program intervensi yang direncanakan pemerintah—seperti bantuan hukum cuma-cuma, kemudahan akses permodalan usaha, hingga stimulus jaminan kesejahteraan lainnya—bisa tersalurkan secara efektif serta tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Kalau ada datanya yang akurat, tentu akan jauh lebih gampang bagi pihak eksekutif untuk melakukan intervensi bantuan sosial maupun hukum. Harapannya, kita memiliki aturan yang jelas, baik dari aspek penegakan hukum maupun perlindungan lainnya terhadap seluruh pekerja informal tanpa terkecuali,” imbuh Gubernur Jawa Tengah tersebut.
Pandangan humanis tersebut mendapat respons positif dari kalangan parlemen. Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Ja'far Shodiq, memberikan catatan berimbang bahwa kelompok pekerja informal—seperti pedagang kaki lima, buruh harian lepas, pengemudi ojek daring, hingga pelaku UMKM mandiri—selama ini merupakan tulang punggung utama penopang stabilitas ekonomi makro di daerah.
BACA JUGA: Soroti Kasus Padepokan Demak, Gubernur Jateng: Mencegah Lebih Baik daripada Menindak!
Kontribusi nyata mereka terlihat dari besarnya andil dalam menciptakan lapangan kerja mandiri, menggerakkan roda daya beli masyarakat, menekan laju angka pengangguran, serta menahan guncangan krisis ekonomi.
Menurut Ja'far, transformasi ruang digital yang masif, perubahan pola relasi kerja modern, serta dinamika pasar tenaga kerja saat ini menuntut lahirnya kebijakan yang adaptif dan akomodatif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




