Polemik Raperda Minol Kota Tegal: DPD PAN Galang Dukungan Moral, PCNU Sebut Siap Audiensi

Polemik Raperda Minol Kota Tegal: DPD PAN Galang Dukungan Moral, PCNU Sebut Siap Audiensi

SILATURAHMI - Ketua DPD PAN Kota Tegal Nur Fitriani memaparkan perjalanan panjang regulasi terkait minuman beralkohol (minol) saat bersilaturahmi ke PCNU Kota Tegal, Sabtu siang 27 Juni 2026.-K. Anam Syahmadani/Radar Tegal Grup-

TEGAL, radartegal.com - Rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) Kota Tegal kini tengah memicu perhatian publik. Guna menyatukan langkah, DPD PAN Kota Tegal mulai menggalang dukungan moral ke sejumlah organisasi keagamaan untuk menyatakan sikap tidak sependapat terhadap draf aturan tersebut.

Langkah taktis ini diawali dengan kunjungan silaturahmi pengurus PAN ke Gedung Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tegal di Jalan Wisanggeni, Sabtu, 27 Juni 2026. 

Mereka mengkhawatirkan aturan baru ini justru berpotensi menjadi legalisasi terselubung yang memperlonggar peredaran minuman keras (miras) di Kota Bahari.

Ketua DPD PAN Kota Tegal, Nur Fitriani, mengungkapkan bahwa kegundahan ini murni demi menyelamatkan masa depan anak-anak Tegal, bukan sekadar urusan politik politik praktis.

BACA JUGA:Kecewa Komitmen Pemkot, Ketua Pansus Raperda Minol Kota Tegal Mundur

BACA JUGA:Raperda Minol Belum Gol, Izin Tempat Hiburan Malam Baru di Tegal Diminta Dihentikan

“Ini menjadi tugas moral kita bersama. Uang bukan segalanya. Namun generasi yang kuat dan sehat adalah jaminan kita nyaman di masa depan. Jangan rusak generasi penerus kita,” tegas Fitriani yang juga anggota DPRD Kota Tegal tersebut.

Pro Kontra PAD Rp10 Miliar dan Payung Hukum Raperda Minol Kota Tegal

Di sisi lain, salah satu argumen yang mengemuka di balik penyusunan aturan ini adalah adanya potensi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan mencapai kisaran Rp10 miliar. 

Bagi pihak yang mendukung, regulasi ini dipandang sebagai instrumen "pengendalian" yang realistis agar peredaran miras yang selama ini kucing-kucingan bisa diawasi ketat sekaligus memberikan pemasukan resmi bagi daerah.

Namun, PAN menilai kalkulasi ekonomi tersebut tidak sebanding dengan risiko sosial yang mengintai warga. Terlebih, sejak hiburan malam dan spa resmi masuk kategori Usaha Pariwisata pada revisi Perda tahun 2025 lalu, celah peredaran miras diduga kuat makin terbuka lebar.

BACA JUGA:DPRD Minta Pelaku Usaha di Tegal Hentikan Penjualan Minuman Beralkohol Ilegal

BACA JUGA:Tolak Bahas Raperda Minuman Beralkohol di Kota Tegal Sebelum Hal Ini, Nur Fitriani: Saya Tidak Mau

Secara yuridis, PAN juga menilai fondasi aturan ini rapuh karena Indonesia belum memiliki Undang-Undang (UU) khusus minol yang sah sebagai konsideran atau payung hukum yang kokoh di tingkat pusat. 

Evaluasi atas Perda Nomor 5 Tahun 2006 yang melarang total miras sebelumnya pun dianggap sering mandul dan tidak efektif di lapangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: