5 Bulan, Ada 23 Kasus Kekerasan Anak di Kota Tegal

5 Bulan, Ada 23 Kasus Kekerasan Anak di Kota Tegal

RAKOR- Rapat koordinasi lintas sektoral pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak Kota Tegal tengah berlangsung. -M. Sekhun-

TEGAL, radartegal.com – Kasus kekerasan anak di Kota Tegal menuntut perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat. Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tegal, tercatat sebanyak 23 kasus kekerasan terhadap anak dan 9 kasus kekerasan terhadap perempuan yang berhasil ditangani dalam kurun waktu lima bulan terakhir, sejak Januari hingga Mei 2026.

Tingginya angka laporan kekerasan anak di Kota Tegal ini menegaskan pentingnya penguatan sistem perlindungan di tingkat lokal. Selain data UPTD, Unit PPA Polres Tegal Kota juga menerima 16 aduan pidana keluarga sepanjang lima bulan ini.

Aduan tersebut meliputi 6 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 4 kasus perzinaan, 2 kasus penganiayaan anak, 1 kasus penelantaran anak, dan 3 kasus pencabulan. Form total laporan kepolisian itu, 6 aduan resmi diproses hukum, sementara 10 aduan KDRT serta perzinaan tidak berlanjut.

Ketua UPTD PPA Kota Tegal Gina Marliana, mengungkapkan bahwa dari 23 aduan kekerasan anak di Kota Tegal, jenis pelanggaran didominasi oleh pelecehan seksual.

BACA JUGA: Pergaulan Bebas dan Kekerasan Kian Mengkhawatirkan, Anggota Dewan Ini Sebut Perlu Ada Penanganan Bersama

BACA JUGA: Kasus Kekerasan Seksual Santriwati di Pekalongan: Pimpinan Ponpes Resmi Ditahan!

"Paling banyak aduan pelecehan seksual sebanyak 9 kasus. Untuk kekerasan fisik ada 6 kasus, dan sisanya merupakan kekerasan psikis serta perundungan (bullying)," jelas Gina pada Rabu, 24 Juni 2026.

Proses Asesmen Komprehensif dan Pendampingan Korban

Menyikapi fenomena kekerasan anak di Kota Tegal, UPTD PPA memastikan setiap laporan langsung diasesmen secara komprehensif oleh tenaga profesional, mulai dari psikolog, pekerja sosial, hingga tim medis. Langkah ini esensial guna mengidentifikasi kondisi fisik, psikologis, dan sosial anak korban sebagai dasar intervensi perlindungan.

Bagi kasus kekerasan anak di Kota Tegal yang menempuh jalur hukum, UPTD PPA memberikan pendampingan penuh dari tahap penyidikan kepolisian hingga persidangan. Upaya pelindungan juga mencakup penyediaan rumah aman (safe house) serta fasilitasi biaya visum gratis di rumah sakit. Kendati demikian, Gina menyebutkan jalur mediasi non-hukum tetap diupayakan secara sangat selektif demi kepentingan terbaik dan keselamatan korban.

Di sisi lain, kerentanan ruang hidup anak juga disoroti oleh pakar pelindungan anak, Akhmad Syakur. Menurutnya, anak-anak berisiko mengalami kekerasan verbal maupun non-verbal di lingkungan rumah, sekolah, hingga panti asuhan. Ia menyayangkan jika ada korban pelecehan yang justru mendapat sanksi akademis seperti dicutikan oleh pihak sekolah. Syakur menegaskan, korban semestinya mendapatkan pelayanan khusus, seperti model belajar mandiri di rumah, guna memulihkan trauma mereka tanpa memutus hak edukasinya.

BACA JUGA: Kekerasan Seksual Anak di Pekalongan: Korban Diduga Hamil, Polisi Dalami Kasus

BACA JUGA: Siswi di Brebes yang Diduga Menjadi Korban Kekerasan Seksual Sudah Visum

FAQ: Kasus Kekerasan Anak di Kota Tegal

Berapa jumlah kasus kekerasan anak di Kota Tegal sepanjang Januari-Mei 2026?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: