Miris, 60 Persen Perceraian Kota Tegal Didominasi Lulusan SD
UNGKAP FAKTA- Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Tegal Muhammad Jamil, di hadapan peserta rapat koordinasi lintas sektoral pencegahan perkawinan anak tahun 2026, Selasa 23 Juni 2026, --
TEGAL, radartegal.com – Fakta mencengangkan diungkap oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Tegal terkait tingginya angka keretakan rumah tangga di wilayah tersebut. Berdasarkan data penanganan perkara selama satu tahun terakhir, tercatat sekitar 60 persen perceraian didominasi lulusan SD atau berlatar belakang pendidikan rendah.
Kondisi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PA Kota Tegal Muhammad Jamil, dalam rapat koordinasi lintas sektoral pencegahan perkawinan anak tahun 2026 pada Selasa 23 Juni 2026. Jamil membeberkan bahwa angka perceraian di wilayahnya tetap tinggi dari tahun ke tahun.
Pada 2024 terdapat 449 kasus yang diputus, disusul 436 kasus pada 2025, dan per 31 Mei 2026 sudah menyentuh 191 kasus.
"Melihat tren per Mei 2026, jumlah ini sangat mungkin terus bertambah jika tidak ada campur tangan dari semua pihak untuk melakukan pencegahan," ujar Jamil memperingatkan.
BACA JUGA: 1.365 Wanita Menjadi Janda Baru di Kabupaten Tegal, Cerai Gugat Mendominasi
BACA JUGA: Cerai dari Suaminya, Shandy Aulia dan David Herbowo Tetap Lakukan Hal Ini
Lebih lanjut, Jamil menekankan bahwa fenomena 60 persen perceraian didominasi lulusan SD ini mayoritas ditemukan di kawasan pesisir Kota Tegal. Di wilayah tersebut, orientasi ekonomi jangka pendek kerap mengalahkan urgensi pendidikan formal anak.
"Banyak yang merasa jika anak sudah bisa miyang (melaut) dan menghasilkan uang, maka pihak keluarga akan langsung menikahkan mereka. Padahal kesiapan mentalnya belum matang," ungkapnya.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak Dinas Pendidikan setempat untuk mengintervensi program wajib belajar minimal tingkat SMA/SMK. Masalah makin pelik lantaran rendahnya pendidikan berkorelasi erat dengan maraknya dispensasi nikah usia dini.
Dalam forum yang sama, Ketua Perlindungan Anak Akhmad Syakur, memaparkan data regional Jawa Tengah yang menunjukkan bahwa 90 persen pernikahan di bawah umur terjadi karena kedaruratan kehamilan di luar nikah. Padahal, merujuk UU Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal pernikahan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.
BACA JUGA: Miris! Angka Pernikahan Anak di Tegal Masih Tinggi, Kecamatan Kramat Tertinggi
BACA JUGA: 10 Rekomendasi Gedung Pernikahan Murah di Tegal Terbaik untuk Acara Resepsi Kamu
Sementara dari sudut pandang medis, usia reproduksi sehat idealnya dimulai pada umur 21 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
