Cegah Praktik Korupsi di Brebes, DPRD Sengaja Datangkan KPK RI
Guna mencegah terjadinya praktek korupsi di Kabupaten Brebes, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes menggelar Sosialisasi Antikorupsi bagi unsur legislatif dan eksekutif. (istimewa)--
BREBES, radartegal.com - Untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di Kabupaten Brebes, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes menggelar Sosialisasi Antikorupsi bagi unsur legislatif dan eksekutif. Tidak tanggung-tanggung, narasumber yang didatangkan yakni dari Divisi Pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Sosialisasi antikorupsi sendiri digelar di ruang rapat paripurna lantai II DPRD Brebes, kemarin. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK RI.
Hadir mengikuti sosialisasi, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Brebes, jajaran Pemerintah Kabupaten Brebes, serta organisasi perangkat daerah.
Tujuan diadakannya sosialisasi itu untuk memperkuat pemahaman mengenai tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam proses perencanaan pembangunan, penganggaran daerah, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
BACA JUGA: Pemprov Jateng Raih Penghargaan KPK, Lampaui Target E-Learning ASN Berintegritas
BACA JUGA: Gubernur Ahmad Luthfi Gandeng KPK Benahi Tambang Galian C Jateng
Narasumber dari KPK RI, Azril Zah, menjelaskan bahwa kegiatan koordinasi dan supervisi yang dilakukan merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Brebes. Fokus utama yang menjadi perhatian adalah kesesuaian proses perencanaan dan penganggaran daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita ingin supaya proses perencanaan, mulai dari usulan termasuk pokir di dalamnya, sesuai dengan aturan. Usulan-usulan tersebut harus selaras dengan RPJMD untuk mendukung visi dan misi Ibu Bupati. Kami melihat masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan diselaraskan, termasuk usulan pokir yang harus sesuai dengan daerah pemilihannya sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017," jelasnya.
Menurutnya, hasil supervisi menunjukkan adanya beberapa catatan dan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti guna meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah. KPK berharap perbaikan sistem dapat berjalan dengan baik sehingga mampu meminimalisir potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
"Kami berharap perbaikan sistem ini dapat terlaksana dengan baik. Dari sisi pencegahan, yang kami inginkan adalah tidak ada kasus korupsi. Pencegahan harus dimulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan program,” tambahnya.
BACA JUGA: Setelah Pekalongan, Giliran Bupati Cilacap Kena OTT KPK, Sekda Jateng Prihatin
Sementara itu, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi yang memberikan pemahaman mendalam mengenai upaya pencegahan korupsi sejak tahap perencanaan hingga realisasi anggaran.
"Saya sangat menyambut baik sosialisasi yang diadakan oleh KPK RI. Ini merupakan bentuk pencegahan korupsi di Kabupaten Brebes, terutama mulai dari tahap perencanaan hingga realisasi anggaran. Materi yang disampaikan juga mencakup pokir anggota DPRD dan dana hibah sehingga memberikan pemahaman yang lebih utuh bagi kami,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
