Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban, Pemprov Jateng dan LPSK Teken Kerja Sama
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemprov Jateng dan LPSK--
SEMARANG, radartegal.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Kamis, 18 Juni 2026. Kerjasama itu, terkait perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Provinsi Jawa Tengah.
Melalui kerja sama itu, diharapkan mampu membuka ruang yang lebih aman bagi korban maupun saksi. Untuk berani melapor dan mengungkap fakta.
Usai penandatanganan, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengatakan, perlindungan tidak berhenti pada proses hukum semata. Tetapi juga mencakup pemulihan sosial dan psikologis korban.
"Yang paling utama adalah kerahasiaan saksi dan masyarakat benar-benar bisa dijamin. Kita tidak hanya menangani kasusnya, tetapi juga dampak-dampak sosial yang dialami korban," katanya.
BACA JUGA: Pemprov Jateng Raih Penghargaan KPK, Lampaui Target E-Learning ASN Berintegritas
BACA JUGA: Harapan Baru Korban Bencana Kajen Tegal, Pemprov Cairkan Bantuan Relokasi Rp315 Juta
Taj Yasin menilai, selama ini masih banyak masyarakat yang ragu melapor ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Tidak sedikit yang memilih bungkam karena khawatir berhadapan dengan pihak yang dianggap memiliki kekuasaan, jabatan, atau pengaruh. Akibatnya, berbagai kasus yang seharusnya terungkap justru berhenti di tengah jalan.
"Kadang masyarakat masih melihat, kalau berhadapan dengan hukum, lawannya punya jabatan atau tidak, punya kekuatan atau tidak. Akhirnya kebenaran bisa terbungkam. Dengan kerja sama ini kami ingin menunjukkan bahwa negara hadir memberikan perlindungan tanpa pilih-pilih," ujarnya.
Perlindungan tersebut, lanjut Taj Yasin, berlaku untuk berbagai kasus yang terjadi di Jawa Tengah. Termasuk kasus-kasus yang muncul di lingkungan pesantren.
Ia menilai keberanian masyarakat untuk mengungkap kasus hukum mulai tumbuh dalam beberapa tahun terakhir. Karenanya, pemerintah membutuhkan sistem perlindungan yang kuat agar korban dan saksi tidak kembali mengalami tekanan setelah melapor.
BACA JUGA: Pemprov Jateng Wujudkan Nilai-nilai Pancasila Melalui Kebijakan dan Gerakan Nyata
BACA JUGA: Daftar Juara Menulis Artikel Program Pemprov Jateng: Gagasan Segar Mahasiswa untuk Daerah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

