Gubernur Ahmad Luthfi Gandeng KPK Benahi Tambang Galian C Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi Gandeng KPK Benahi Tambang Galian C Jateng

GALIAN C- Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa sektor galian C sangat krusial dalam menyokong pembangunan infrastruktur publik serta menyerap tenaga kerja lokal.-Istimewa-

radartegal.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membenahi total tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C. Langkah strategis ini diambil guna melindungi kelestarian lingkungan masyarakat sekaligus mencegah potensi kebocoran pendapatan daerah.

Pembenahan menyeluruh ini menyasar pemetaan izin resmi, penguatan fungsi pengawasan lapangan, sinkronisasi tata ruang, hingga penertiban tegas terhadap aktivitas tambang ilegal. Fokus utama pemerintah adalah memastikan hajat hidup orang banyak tidak dirugikan oleh kerusakan alam.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa sektor galian C sangat krusial dalam menyokong pembangunan infrastruktur publik serta menyerap tenaga kerja lokal. Meski demikian, regulasi yang ketat tetap harus dipatuhi tanpa toleransi pelanggaran hukum.

“KPK nanti membersamai kita. Saya ingin tata kelola tambang ini terang-benderang agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan,” ujar Ahmad Luthfi saat memimpin Rapat Koordinasi bersama Tim Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK di Kantor Gubernur Jateng, Jumat 12 Juni 2026.

BACA JUGA: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif

BACA JUGA: Soroti Kasus Padepokan Demak, Gubernur Jateng: Mencegah Lebih Baik daripada Menindak!

Pengawasan Ketat terhadap Ratusan Izin Aktif

Berdasarkan data resmi Pemprov Jateng hingga Juni 2026, tercatat ada 505 izin pertambangan aktif di wilayah Jawa Tengah. Jumlah tersebut mencakup 80 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), 128 izin eksplorasi, serta 157 Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi.

Selain mengawasi izin resmi, kolaborasi bersama KPK dan aparat penegak hukum ini juga menjadi alarm keras bagi pelaku tambang ilegal. Sepanjang tahun 2025 hingga Mei 2026, puluhan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan galian C ilegal telah ditindak secara hukum oleh jajaran Polda Jawa Tengah.

Ahmad Luthfi menyatakan, pembenahan dari hulu ke hilir ini mengedepankan aspek pencegahan dan pembinaan terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana. Setiap pengusaha wajib mematuhi aturan kesesuaian koordinat lahan serta tanggung jawab reklamasi pascatambang.

Menjaga Pasokan Material Proyek Strategis Nasional

Kebijakan pengetatan ini dipastikan tidak akan menghambat iklim investasi daerah. Langkah penertiban justru bertujuan melindungi para pengusaha legal yang bertanggungjawab, sekaligus memastikan pasokan material untuk proyek strategis nasional (PSN) berjalan lancar.

BACA JUGA: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Pimpin Penanaman Pohon di Kampung Tirang Semarang 

BACA JUGA: Tangis Haru Sambut Kepulangan Kloter 1 Jemaah Haji Jawa Tengah di Donohudan, Gubernur Apresiasi Pelayanan

Saat ini, Jawa Tengah sedang melaksanakan sejumlah proyek infrastruktur raksasa yang membutuhkan jutaan kubik material tambang tawar. Beberapa di antaranya meliputi proyek pembangunan Jalan Tol Jogja-Bawen, Tol Semarang-Demak, dan Tol Klaten-Jogja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait