Pilot Project Digitalisasi Bansos 2026: Kabupaten Tegal Jadi Percontohan Nasional
PILOT PROJECT- Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud menyebut penunjukan Kabupaten Tegal sebagai pilot project digitalisasi bansos 2026 merupakan kebanggaan sekaligus tanggung jawab besar.--
SLAWI, radartegal.com – Kabupaten Tegal resmi terpilih menjadi satu dari dua daerah di Jawa Tengah yang ditunjuk sebagai lokasi perluasan pilot project digitalisasi bantuan sosial (bansos) tahun 2026.
Program strategis ini berskala nasional dan hanya diterapkan di 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Untuk memastikan sistem baru ini berjalan optimal, Pemerintah Kabupaten Tegal menggelar koordinasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis (bimtek) bagi ratusan agen pendamping di Pendopo Amangkurat pada Kamis 21 Mei 2026.
Transformasi Digital Bansos Berdasarkan Perpres Terbaru
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Tri Guntoro, menjelaskan bahwa digitalisasi bansos ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2025 tentang Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah.
Program kolaborasi lintas kementerian ini bertujuan untuk:
- Integrasi Data: Menyatukan data kemiskinan agar lebih akurat.
- Pemanfaatan Teknologi: Menggunakan aplikasi digital untuk penyaluran.
- Tata Kelola Akuntabel: Menjamin bansos transparan dan tepat sasaran.
BACA JUGA: Lindungi 2.000 Nelayan Rentan, Pemkab Tegal Siapkan Rp403 Juta
BACA JUGA: Perkuat Kapasitas SDM dan Tata Kelola Puskesmas, Pemkab Tegal Gelar Pelatihan
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud, menegaskan bahwa penunjukan ini adalah tanggung jawab besar.
"Harapannya Kabupaten Tegal tidak hanya ditunjuk, tetapi juga berhasil menjadi percontohan nasional," ujar Amir.
Fokus DTSEN: Solusi Mengatasi Inclusion dan Exclusion Error
Salah satu fokus utama dari pilot project 2026 ini adalah penguatan validasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini diambil untuk menekan dua masalah klasik bansos:
- Inclusion Error: Kondisi di mana masyarakat yang mampu atau tidak berhak, justru masuk dalam daftar penerima bantuan.
- Exclusion Error: Kondisi di mana masyarakat miskin yang benar-benar berhak, justru luput dan tidak terdata.
BACA JUGA: Strategi Pemkab Tegal Percepat Cakupan JKN: Masih Ada 105 Ribu Warga Belum Terdaftar
BACA JUGA: Pemkab Tegal Hibahkan 7 Ambulans ke PCNU: Percepat Akses Layanan Kesehatan Darurat
Amir meminta seluruh elemen pendamping—mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), hingga operator desa—untuk mengedepankan pendekatan humanis saat melakukan pendataan lapangan.
Ratusan Agen Pendamping dan Operator Desa Mulai Dilatih
Guna mendukung kesiapan SDM, Dinas Sosial mengumpulkan ratusan pilar sosial dalam agenda bimtek ini. Peserta yang terlibat meliputi:
- 200 Pendamping Sosial PKH
- 14 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
- 13 Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



