Gunakan Presensi Ilegal ASN di Brebes yang Disanksi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes menunjukkan sikap tegas dalam penanganan skandal praktik curang presensi ilegal aparatur sipil negara (ASN) dengan memberikan sanksi.(Istimewa)--
BREBES, radartegal.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes menunjukkan sikap tegas dalam penanganan skandal praktik curang presensi ilegal aparatur sipil negara (ASN) dengan memberikan sanksi.
Di bawah koordinasi Sekretaris Daerah (Sekda) Tahroni, Pemkab melakukan investigasi menyeluruh hingga verifikasi faktual terhadap ASN yang diduga menggunakan aplikasi presensi ilegal.
Tahroni menegaskan, investigasi dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki disiplin ASN dan menjaga kualitas pelayanan publik. "Penggunaan aplikasi presensi ilegal tetap tidak dapat ditolerir. Pemkab Brebes serius melakukan pembenahan sistem disiplin ASN,” kata Tahroni saat konferensi pers di kantornya, Rabu 20 Mei 2026.
Hasil investigasi, ditemukan data awal sebanyak 2.566 ASN terindikasi menggunakan presensi fiktif. Jumlah tersebut terdiri dari 2.434 tenaga pendidikan dan 132 tenaga kesehatan.
BACA JUGA: Kunjungan ke Brebes, Gubernur Jateng Tanggapi ASN yang Gunakan Presensi Ilegal
BACA JUGA: Dugaan Penggunaan Presensi Ilegal ASN di Brebes, Sekda Tahroni Buka Suara
Setelah dilakukan verifikasi faktual oleh tim investigasi, jumlah ASN yang terbukti menggunakan aplikasi presensi ilegal tercatat sebanyak 2.509 orang.
Rinciannya meliputi 2.385 tenaga pendidikan yang terdiri dari 524 guru PNS, 1.689 guru PPPK, enam tenaga kependidikan, 161 kepala sekolah, dan lima pengawas sekolah. Sementara dari sektor kesehatan terdapat 124 ASN, terdiri dari 90 PNS dan 34 PPPK.
Meski demikian, Tahroni menegaskan hasil investigasi juga menemukan bahwa mayoritas ASN tersebut tetap menjalankan tugas dan pelayanan publik secara normal.
Menurutnya, aplikasi ilegal itu umumnya digunakan untuk mengantisipasi keterlambatan presensi atau kepulangan sebelum jam kerja selesai, dan tidak digunakan setiap hari.
BACA JUGA: Anggota Dewan Minta Tindak Tegas Pemasok dan Pengguna Presensi Ilegal di Brebes
BACA JUGA: Terkait Penggunaan Presensi Ilegal di Brebes, BKPSDMD Koordinasi dengan BKN
“Secara nyata mereka tetap melaksanakan kinerja dan pelayanan publik. Namun praktik manipulasi presensi tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” katanya.
Dia juga menyoroti terkait karakteristik khusus profesi guru yang memiliki pola kerja berbeda dengan ASN pada umumnya. Guru, kata dia, wajib memenuhi beban mengajar minimal 24 jam mengajar dalam satu pekan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



