Gak Cuma Pati, di Jepara Pengajar Ponpes Diduga Gauli Santriwati dengan Modus Ini
PENCABULAN - Polres Jepara konferensi pers kasus gugaan pengajar ponpes gauli santriwati.-istimewa-
JEPARA, radartegal.com - Setelah ramai Kyai cabuli santriwati di Pati, kini mencuat dugaan seorang pengajar pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tahunan JEPARA gauli santriwati. Aksi menggauli santriwati itu bahkan dilakukan berkali-kali oleh terduga pelaku.
Kasus dugaan seorang pengajar ponpes di Jepara gauli santriwati, kini tengah dalam penanganan Polres setempat. Seorang pengajar ponpes berinisial AJ telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pengajar Ponpes Cabuli Santriwati
Kasus pengajar ponpes diduga gauli santriwatinya di Jepara terungkap setelah orang tua korban menemukan pesan mencurigakan di ponsel anaknya saat korban pulang ke rumah pada masa liburan.
Orang tua korban merasa curiga setelah membaca isi percakapan WhatsApp yang tidak pantas. Setelah didalami, korban akhirnya mengaku telah mengalami kekerasan seksual di ponpes tempatnya menuntut ilmu.
BACA JUGA:Usulan Pembangunan Tanggul Laut Demak Diterima Badan Otorita Pantura, Wagub: Dibangun Sampai Jepara
BACA JUGA:2 Korban “Bullying” dan Rudapaksa di Jepara Ditengok Nawal Yasin: Kita Terus Memantau
Dari penyelidikan yang dilakukan Polres Jepara, terungkap praktik manipulatif yang dilakukan AJ terhadap korban. Dengan memanfaatkan kedok “pernikahan sah”, pelaku diduga memaksa korban melayani hubungan layaknya suami istri secara berulang kali di lingkungan pesantren.
Kronologi dan Modus
Mengutip Disway Jateng, Kapolres Jepara Hadi Kristanto mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah gudang di lingkungan pondok pesantren.
Saat itu, korban diminta membaca tulisan berisi lafaz Arab, mulai dari basmalah, syahadat hingga sholawat yang telah disiapkan tersangka di atas selembar kertas.
Setelah korban membaca tulisan tersebut, tersangka memberikan uang sebesar Rp100 ribu yang disebut sebagai mahar pernikahan.
BACA JUGA:Wagub Jateng Tanam Mangrove di Jepara: Garis Pantai Banyak yang Alami Penurunan
BACA JUGA:Takut Penjara, Kyai Tersangka Pencabulan di Pati Sempat Buron ke Cirebon dan Bandung
Berbekal ritual fiktif itu, pelaku kemudian mengklaim korban telah resmi menjadi istrinya dan menggunakan dalih tersebut untuk melakukan hubungan badan berkali-kali.
Tersangka juga meyakinkan korban bahwa dengan membaca teks tertentu dan menerima mahar, maka pernikahan dianggap sah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


