Pemkab Percepat Pensertifikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Tegal
Sekda Kabupaten Tegal menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada perwakilan yayasan--
SLAWI, radartegal.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal mempercepat pensertipikatan tanah wakaf di wilayahnya. Itu, dilakukan guna memberikan kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya bagi kepentingan umat.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan melakukan penyerahan sertipikat tanah wakaf di Ruang Rapat Bupati Tegal, Kamis, 07 Mei 2026.
Bupati Tegal dalam arahannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Amir Makhmud, menegaskan pentingnya legalitas aset wakaf untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari. Sebab, pengalaman sebelumnya menunjukkan lemahnya administrasi kerap memicu konflik, bahkan di internal keluarga.
“Kesadaran tertib administrasi harus dibangun sejak awal. Sehingga, aset yang diperuntukkan bagi ibadah tidak menjadi beban bagi generasi penerus,” ujar Amir.
BACA JUGA: Perkuat Kapasitas SDM dan Tata Kelola Puskesmas, Pemkab Tegal Gelar Pelatihan
BACA JUGA: Strategi Pemkab Tegal Percepat Cakupan JKN: Masih Ada 105 Ribu Warga Belum Terdaftar
Selain memberi kepastian hukum, kata Amir, Pemkab Tegal mendorong agar aset wakaf dapat dimanfaatkan lebih produktif untuk kegiatan sosial dan kemanusiaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Yusriwandi mengingatkan potensi konflik lahan akan meningkat. Seiring keterbatasan tanah dan pertumbuhan penduduk.
Menurutnya, dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan, potensi sengketa diperkirakan semakin tinggi. Jika legalitas tidak segera diselesaikan.
Kajari pun mendorong organisasi keagamaan untuk segera mensertipikatkan aset seperti masjid dan pesantren. Kejaksaan, lanjutnya, siap memberikan pendampingan hukum apabila muncul gugatan di kemudian hari.
BACA JUGA: Pemkab Tegal Hibahkan 7 Ambulans ke PCNU: Percepat Akses Layanan Kesehatan Darurat
BACA JUGA: Pemkab Tegal Alokasikan DBH CHT 2026, Bantu Dampak Konsumsi Tembakau dan Dukung Perekonomian Daerah
“Kami siap mendampingi jika terdapat persoalan hukum terkait sertifikasi tanah wakaf,” kata Yusriwandi.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Kelik Budiyono mengungkapkan hingga saat ini terdapat 5.229 bidang tanah wakaf di Kabupaten Tegal yang telah bersertipikat. Jumlah itu, merupakan yang terbanyak di Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


