Bawang Bombai Mini Dilarang Beredar di Brebes, Ini Sebabnya
Pemkab Brebes melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag) menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Peredaran Bawang Bombai Mini di seluruh pasar tradisional, di Kabupaten Brebes. (Istimewa)--
BREBES, radartegal.com - Pemkab Brebes melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag) menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Peredaran Bawang Bombai Mini di seluruh pasar tradisional, di Kabupaten Brebes. Respons tersebut sebagai langkah cepat terhadap keluhan petani bawang merah dengan marak beredarnya bawang bombai mini di Brebes.
SE tertanggal 30 April 2026 itu, ditandatangani Kepala Dinkopumdag Kabupaten Brebes Khaerul Abidin. Dalam surat itu menyebutkan, karateristik bawang bombai yang diperbolehkan diimpor sesuai keputusan Menteri Pertanian nomor : 105/Kpts/S.130/D/12/R2017.
Salah satu kententuannya yakni, bawang bombai yang dapat diimpor ukuran umbi minimal 5 sentimeter di hitung dari satu sisi ke sisi lainnya melalui titik tengah lingkaran pada umbi yang di potong melintang.
Dasar dari SE itu, Pemkab Brebes melarang bawang bombai dengan ukuran kurang dari 5 sentimeter diedarkan atau diperjualbelikan kepada konsumen di Kabupaten Brebes.
BACA JUGA: Lahan Panen Berkurang, Harga Bawang Merah di Brebes Naik
BACA JUGA: Ke Brebes, Ketua Komisi IV DPR RI dan Rombongan Kunjungi Sentra Produksi Bawang Merah
Dalam SE itu, Kepala Dinkopumdag juga memerintahkan seluruh kepala pasar di jajarannya untuk melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkala. Langkah itu untuk memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap SE tersebut.
Selain itu, memperintahkan kepala pasar untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang terkait larangan memperjualbelikan bawang bombai mini kepada konsumen. Apabila ditemukan bawang bombai yang tidak sesuai ketentuan, kepala pasar dapat melaporkan ke pihak terkait.
"SE larangan peredaran bawang bombai mini sudah kami terbitkan," kata Kepala Dinkopumdag Kabupaten Brebes Khaerul Abidin melalui Kepala Bidang Perdagangan, Agung Tirto Kumara, Senin 4 Mei 2026.
Adanya SE tersebut diharapkan bisa dipatuhi oleh seluruh pedagang di Brebes. Di sisi lain, SE itu juga sebagai bentuk perlindungan Pemkab Brebes terhadap petani bawang merah. "Kami berharap SE ini bisa dipatuhi," sambungnya.
Sekedar informasi, para petani bawang merah di Brebes resah menyusul beredarnya bawang bombai mini di pasaran. Mereka khawatir bawang bombai yang bentuk dan ukurannya mirip bawang lokal Brebes itu akan merusak harga pasaran bawang lokal. Apalagi, saat ini para petani di Brebes mulai memasuki musim panen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



