Balap Liar di Jalur Kendalsari–Jetis Ampelgading Pemalang Dibubarkan, 90 Motor Diamankan
Aparat gabungan bersama warga membubarkan balap liar, 90 Motor Diamankan--
PEMALANG, radartegal.com - Aksi balap liar di jalur Kendalsari Kecamatan Petarukan menuju Jetis Ampelgading, Kabupaten Pemalang, berhasil dibubarkan aparat gabungan bersama warga, pada Sabtu 2 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Operasi penertiban melibatkan personel Polsek Petarukan, Koramil setempat, serta Satuan Lalu Lintas (Satlantas), dengan dukungan masyarakat.
Dalam penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 90 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar.
Kapolsek Petarukan, AKP Amroni mengatakan, langkah ini diambil sebagai respons atas laporan warga yang resah terhadap aktivitas balap liar yang dinilai membahayakan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum.
BACA JUGA:Hardiknas 2026 di Pemalang, Bupati Ajak Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Inklusif
BACA JUGA:Aksi Damai May Day di Pemalang: Bos Seret Buruh di Jalanan Jadi Tontonan Warga
Selain itu, penindakan balap liar juga dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat.
"Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada para remaja agar tidak melakukan balap liar karena sangat berbahaya," kata Kapolsek.
Kepala Desa Kendalsari, Siswantoro mengapresiasi sinergi antara aparat dan masyarakat dalam kegiatan tersebut. Ia berharap pascapenertiban ini tidak ada lagi aktivitas nongkrong di pinggir jalan yang berujung pada balap liar.
"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kegiatan penertiban ini," ucapnya.
BACA JUGA:Pelepasan 555 Siswa SMK Satya Praja 2 Petarukan Pemalang, Puluhan Anak Sudah Diterima Kerja
BACA JUGA:Libatkan Anggota PKK, Pemkab Pemalang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
Dalam penertiban balap liar, petugas juga melakukan penindakan berupa tilang terhadap pelanggaran di lokasi. Seluruh sepeda motor yang diamankan dibawa ke sebuah warung makan untuk proses pendataan lebih lanjut sebelum diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



