232 CPNS di Tegal Formasi 2024 Resmi Dilantik Jadi PNS
DILANTIK - Sebanyak 232 CPNS Formasi 2024 di Tegal Resmi dilantik--
TEGAL, radartegal.com - Sebanyak 232 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024 resmi dilantik menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal. Pelantikan dilaksanakan langsung Wali Kota Dedy Yon Supriyono pada Rabu, 29 April 2029 kemarin.
Kegiatan juga dirangkai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional, serta penyerahan berbagai Surat Keputusan (SK) kepegawaian. Itu, meliputi, SK pengangkatan PNS formasi 2024, kenaikan pangkat periode 1 Mei 2026, serta SK pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki batas usia pensiun pada periode yang sama.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS merupakan puncak dari rangkaian panjang proses pengadaan PNS formasi 024. Para peserta sebelumnya telah melalui tahapan seleksi CPNS, diangkat menjadi CPNS terhitung mulai 1 April 2025, menjalani masa percobaan, pelatihan dasar, hingga uji kesehatan.
“Terhitung mulai 1 April 2026, saudara resmi diangkat menjadi PNS penuh. Dan hari ini dilantik serta diambil sumpah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
BACA JUGA: Penipuan CPNS di Tegal: Oknum PNS dan Eks Polisi Tipu Korban Hingga Rp300 Juta
BACA JUGA: 176 Paket Sembako dari 154 PNS Disalurkan ke Warga Terdampak Tanah Bergerak di Brebes
Dedy Yon menegaskan, sumpah/janji yang diucapkan bukan sekadar formalitas administratif. Melainkan komitmen moral dan spiritual kepada Tuhan, negara, dan masyarakat.
Karenanya, kata Dedy Yon, para PNS diharapkan dapat bekerja dengan penuh dedikasi, integritas. Serta menjunjung tinggi semangat pelayanan publik.
Dedy Yon mengatakan pelantikan jabatan fungsional juga dinilai memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. ASN yang dilantik diharapkan mampu menunjukkan kinerja optimal serta terus mengembangkan kompetensi sesuai bidang keahlian masing-masing.
"Selain itu, penyerahan SK kenaikan pangkat menjadi bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian ASN. Sekaligus sebagai motivasi untuk meningkatkan profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas," ujarnya.
BACA JUGA: 81 PNS Pemkab Tegal Masuk Masa Purna Tugas, Plh Bupati Beri Pesan ini
BACA JUGA: 12 PNS Pemkot Tegal Purna Tugas dan 5 Naik Pangkat, Ini Pesan Wali Kota
Sementara itu, penyerahan SK pensiun diberikan kepada ASN yang memasuki masa purna tugas per 1 Mei 2026. Pemkot menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan selama bertahun-tahun dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Momentum kegiatan ini mencerminkan siklus manajemen ASN secara utuh, mulai dari pengadaan, pengembangan karier, pemberian penghargaan, hingga purna tugas. Itu, sejalan dengan penerapan sistem merit dalam pengelolaan sumber daya manusia, yang menempatkan kompetensi dan kinerja sebagai dasar utama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

