DPMPTSP Brebes Sosialisasi Permenkes 11/2025

DPMPTSP Brebes Sosialisasi Permenkes 11/2025

Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Penanamaan Modal Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2025 kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat 6 Maret 2--

BREBES, radartegal.com- Pemerintah Kabupaten BREBES melalui Dinas Penanamaan Modal Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten BREBES menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2025 kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat 6 Maret 2026 lalu. 

Dalam kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting ini menitikberatkan pada penguatan pemahaman regulasi perizinan dan pengawasan apotek.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes Juwita Asmara mengatakan sosialisasi tersebut merupakan langkah antisipatif agar seluruh OPD terkait memiliki persepsi yang sama dalam implementasi aturan terbaru di sektor kefarmasian

"Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 ini membawa sejumlah penyesuaian penting, khususnya dalam tata kelola perizinan dan pengawasan apotek. Karena itu, kami perlu memastikan seluruh OPD memahami substansi regulasi ini secara komprehensif,” ungkapnya.

Menurut dia, harmonisasi antarperangkat daerah menjadi kunci dalam menciptakan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel. DPMPTSP, kata dia, tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan teknis dari dinas kesehatan dan instansi terkait lainnya. Dalam forum tersebut, peserta membahas sejumlah poin krusial, mulai dari standar perizinan apotek, kewajiban pemenuhan sarana dan prasarana, hingga mekanisme pengawasan dan pembinaan. 

Selain itu, penekanan diberikan pada pentingnya kepatuhan terhadap regulasi guna menjamin mutu pelayanan kefarmasian kepada masyarakat. Juwita menambahkan, DPMPTSP berkomitmen untuk terus mendorong penyederhanaan prosedur perizinan tanpa mengabaikan aspek pengawasan. 

“Kita ingin iklim usaha di bidang kesehatan tetap tumbuh, tetapi standar pelayanan dan keselamatan masyarakat harus tetap menjadi prioritas,” katanya.

Sosialisasi ini juga menjadi ruang koordinasi lintas sektor untuk memetakan potensi kendala di lapangan. Dengan pemahaman yang seragam, Pemkab Brebes berharap implementasi Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 dapat berjalan efektif serta meminimalkan potensi pelanggaran administratif di kemudian hari. Langkah ini menegaskan peran DPMPTSP sebagai garda depan pelayanan perizinan daerah, sekaligus penghubung antara regulasi pusat dan pelaksanaan teknis di tingkat kabupaten.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait