Bantah Ada Penganiayaan, Warga Desa Brekat Sebut Kades Terbentur Sendiri
HAK JAWAB - Sejumlah warga Desa Berkat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, melayangkan Hak Jawab kepada Redaksi Koran Radar Tegal yang diterima Direktur Koran Radar Tegal M. Saekhun dan Wakil Pemimpin Redaksi Koran Radar Tegal Wawan Setiawan. --
TEGAL, radartegal.com - Sejumlah warga Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, secara resmi melayangkan hak jawab terkait pemberitaan yang beredar luas mengenai dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Brekat sebagaimana diberitakan Radar Tegal pada 4 Maret 2026 dengan judul “Kades Brekat Tegal Resmi Lapor Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan oleh Warga”.
Dalam pernyataannya, warga menegaskan bahwa narasi pengeroyokan maupun penghadangan yang dipublikasikan adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Klarifikasi itu muncul sebagai respon atas opini publik yang dinilai telah menyudutkan masyarakat. Perwakilan warga Desa Brekat, Kasmudi, menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi pada awal Maret 2026 tersebut bukanlah sebuah aksi anarkis, melainkan murni upaya warga untuk membuka ruang dialog dengan pimpinan desa mereka.
Berdasarkan dokumen Hak Jawab resmi yang ditandatangani Kasmudi, Suparjo, Sakroni, Dedi Purnomo, Jaelani, Muh. Jupri, Andri B dan Drajat, terdapat beberapa poin krusial yang perlu diluruskan guna menghindari kesalahpahaman lebih jauh.
Pertama, bantahan adanya kontak fisik dan penganiayaan. Warga membantah keras tuduhan adanya penganiayaan maupun pengeroyokan terhadap Kades Brekat. Menurut saksi mata di lokasi, saat kades menemui massa di halaman Balai Desa, sempat terjadi situasi yang riuh namun nihil sentuhan fisik dari warga.
Kasmudi menjelaskan bahwa klaim luka atau benturan yang dialami kades diduga terjadi karena ketidaksengajaan atau faktor lain saat kades bergerak, bukan akibat tindakan kekerasan yang disengaja oleh warga yang berkumpul.
Kedua, meluruskan narasi penghadangan mobil. Terkait pemberitaan mengenai penghadangan kendaraan, warga memberikan penjelasan yang berbeda. Mereka menyatakan tidak ada niat sedikit pun untuk menghalangi laju kendaraan apalagi melakukan tindakan destruktif.
Warga mendekat ke arah mobil dan mengetuk kaca secara sopan dengan harapan kades bersedia membuka kaca untuk berbicara sejenak. Hal ini dilakukan demi mendapatkan kepastian dialog, bukan sebagai bentuk intimidasi atau blokade jalan.
Ketiga, akar persoalan adalah ucapan kasar, bukan masalah sampah. Poin yang paling menonjol dalam klarifikasi ini adalah mengenai pemicu keributan.
Berlawanan dengan berita yang menyebutkan masalah pengelolaan sampah sebagai motif utama, warga melalui Kasmudi menegaskan bahwa kedatangan mereka dipicu dugaan kades yang telah melontarkan ucapan kasar dan tidak pantas kepada salah seorang warga (Kasmudi) pada 27 Februari 2026. Ucapan inilah yang kemudian memicu keresahan hingga warga memutuskan untuk meminta klarifikasi langsung tiga hari kemudian.
"Pemberitaan yang menyebutkan adanya penganiayaan dan pengeroyokan tanpa verifikasi lapangan yang akurat telah membentuk opini publik yang negatif. Hal ini cenderung mengarah pada fitnah terhadap warga Desa Berkat," tulis Kasmudi dalam surat keberatan resminya.
Warga mengingatkan pihak media mengenai pentingnya kepatuhan terhadap Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik serta amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka menuntut agar Radar Tegal memuat Hak Jawab secara utuh demi menjunjung tinggi asas cover both sides (keberimbangan berita).
Melalui klarifikasi ini, masyarakat Desa Brekat berharap nama baik mereka dapat dipulihkan. Warga juga berharap agar ke depannya, setiap informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dapat dikonfirmasi terlebih dahulu kepada kedua belah pihak agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Demikian Hak Jawab ini telah dimuat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

