Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Brebes Disetujui DPRD
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan disetujui DPRD Brebes.(Istimewa)--
BREBES, radartegal.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan disetujui DPRD Brebes. Itu diketahui dalam rapat paripurna yang digelar di lantai II DPRD Brebes, Rabu 21 Januari 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Brebes M. Taufik bersama Wakil Ketua Moh. Iqbal Tanjung, serta dihadiri langsung oleh Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma dan Wakil Bupati Brebes, jajaran Forkopimda, serta kepala OPD terkait.
Wakil Ketua DPRD Brebes, Moh Iqbal Tanjung menegaskan bahwa Raperda ini bukan sekadar regulasi administratif, melainkan instrumen penting perlindungan publik.
“Perda ini menjadi dasar hukum yang kuat agar pencegahan dan penanganan kebakaran dilakukan secara terencana, terpadu, dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
BACA JUGA: Beras Surplus, Komisi II DPRD Brebes Dorong Swasembada Jagung dan Tebu
BACA JUGA: Program Bank Sampah Terus Didorong, DPRD Brebes: Harus Ada Nilai Ekonomi Bagi Warga
Sementara itu, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dan pemerintah daerah dalam mempercepat penetapan regulasi tersebut.
"Perda ini akan memperjelas peran, kewenangan, serta standar operasional dalam upaya penyelamatan dan penanggulangan kebakaran di Kabupaten Brebes," kata Paramitha Widya Kusuma.
Mewakili perwakilan Fraksi-fraksi DPRD Brebes, Fraksi PPP melalui Zamroni menyampaikan pandangannya. Dalam pandangannya, menyetujui adanya raperda tersebut untuk disetujui menjadi perda.
"Mewakili fraksi-fraksi, kami (semua fraksi) menyatakan menyetujui raperda ini untuk segera disahkan menjadi perda," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

