Soal Pengosongan Rumah Warga di Lahan PT KAI, Ketua DPRD Kota Tegal Tekankan Hal Ini

Soal Pengosongan Rumah Warga di Lahan PT KAI, Ketua DPRD Kota Tegal Tekankan Hal Ini

SOSIALISASI - Sejumlah warga mengikuti sosialisasi rencana pengembangan kawasan stasiun Tegal--

TEGAL, radartegal.com – Rencana pengosongan sejumlah rumah warga di RT17 dan 18 RW 7 Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur mendapat respon dari Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro. Dirinya menekankan agar pengosongan tetap memperhatikan kebutuhan dasar warga, utamanya tekait tempat tinggal yang baru.

Ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 21 Januari 2026, Kusnendro mengatakan pihaknya sudah mengetahui adanya rencana pengosongan rumah yang sudah ditempati warga selama puluhan tahun. Sebab, lokasinya akan digunakan untuk perluasan Kawasan Stasiun Tegal.

Kusnendro mengatakan, warga memang tidak memiliki alas hak atas tanah yang ditempati. Namun, rencana pengosongan itu juga harus memperhatikan dari sisi kemanusiaan.

“Mereka merupakan warga Kota Tegal yang harus diperhatikan kebutuhan dasarnya, utamanya terkait tempat tinggal,” katanya.

BACA JUGA: Berdiri di Atas Lahan PT KAI, 29 Bangunan di Tegal Terancam Dibongkar

BACA JUGA: Hendak Mantu, Warga Minta Pengosongan Bangunan di Tegal yang Berdiri di Atas Lahan PT KAI Ditunda

Karenanya, kata Kusnendro, jika kemudian ada rencana perluasan, maka perlu diperhatikan bagaimana warga itu bisa mendapatkan tempat tinggal yang baru. Kalau, sudah disiapkan tempat tinggal yang baru, maka itu lebih baik lagi.

“Namun, kalau memang tidak ada tempat tinggal yang baru, maka diharapkan warga bisa mendapatkan santunan yang layak. Sehingga, mereka bisa mencarinya sendiri,” tandasnya.

Selanjutnya, kata Kusnendro, pihaknya berharap agar Pemerintah Kota (Pemkot) hadir untuk melindungi hak-hak warganya itu. Jangan sampai membiarkan mereka terusir begitu saja.

Sebelumnya, diberitakan, warga yang menempati 28 rumah di RT 17 dan RT 18 RW 7 Kelurahan Panggung yang menempati lahan PT KAI diminta untuk mengosongkan atau pindah. Itu, menyusul rencana akan melakukan pengembangan Kawasan Stasiun Tegal.

BACA JUGA: 172 Barang Tertinggal dalam Kereta dan Stasiun di Jateng, PT KAI Imbau Penumpang untuk Ini

BACA JUGA: Banjir di Pekalongan Batalkan 108 Perjalanan Kereta Api, Polres Tegal Kota Siapkan Dua Truk dan Satu Bus

Manager Aset PT KAI Dop IV Semarang Rifi Alda mengatakan kebijakan dari PT KAI akan melakukan pengembangan di sekitar Stasiun Tegal sudah direncanakan sejak tahun lalu. Rencana itu, akan direalisasikan tahun ini sehingga terdapat beberapa rumah yang terdampak.

“Kami meminta pengosongan bangunan atau pembongkaran bangunan dilakukan sebelum pelaksanaan puasa Ramadan tahun ini. Sebab pengerjaan proyek pengembangan akan segera dikerjakan,” terangnya.

Rifi menjelaskan, pada proses perpindahan atau pembongkaran bangunan pihak KAI juga akan memberikan biaya atau ongkos bongkar. Untuk bangunan semi permanen diberikan sebesar Rp200.000 per meter persegi dan bangunan permanen diberikan sebesar Rp250.000 per meter persegi.

Ketua RT 18 RW 7 Kelurahan Panggung, Herlina selalu menuturkan, di wilayahnya ada 5 rumah yang terkena dampak penertiban. Rata-rata sudah menghuni lama, dan sudah siap dengan keputusan dari KAI.

"Bagaimanpun kami menyadari, lahan tersebut bukan milik kami. Tetapi tentu kami meminta kebijaksanaan tentang waktu pembongkaran dan biaya bongkarnya," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait