Sidak 3 Pasar Tradisional di Kabupaten Tegal, UPT Metrologi Sidang Tera Ulang Timbangan
SIDANG TERA - Sidang tera ulang digelar di pasar tadisional di Kabupaten Tegal.-Hermas Purwadi-
SLAWI, radartegal.com - Tiga pasar tradisional di Kabupaten Tegal sejak 12 Januari 2026 hingga 29 Januari 2026 disidak UPT Metrologi Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal. Petugas mendatangi pasar untuk melakukan sidang tera ulang UTTP (alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya) di tiga pasar tradisional.
Pasar tradisional yang didatangi masing-masing Pasar Trayeman, Banjaran, dan Adiwerna Kabupaten Tegal. Sidang tera ulang sendiri merupakan kegiatan rutin pemerintah (melalui Dinas Perdagangan/Metrologi Legal) untuk memeriksa, menguji, dan mengesahkan kembali Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) seperti timbangan di pasar atau SPBU.
Hal ini demi memastikan keakuratan pengukuran, melindungi konsumen dari kecurangan, dan menciptakan perdagangan yang adil sesuai standar hukum metrologi legal. Jika alat ukur lolos uji, akan dibubuhkan tanda "SAH" dan jika tidak, akan dibubuhkan tanda "BATAL".
Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Rudy Imam Kurnianto melalui Kepala UPT Saiful menyatakan, tera ulang adalah pemeriksaan kembali secara berkala terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang sudah digunakan.
BACA JUGA: Grebeg Pasar Astra Motor Bongkok di-SERBU Konsumen, Ada Promo DP Murah Bawa Motor Baru
BACA JUGA: Pasca Kebakaran Pasar Pagi Pemalang, Pemkab Segera Bangun Lapak Darurat
"Untuk memastikan ketelitiannya tetap sesuai standar dan tidak merugikan konsumen maupun pedagang, serta menjamin kepastian hukum dalam transaksi perdagangan," ungkapnya, Senin 19 Januari 2026.
Menurutnya, proses ini dilakukan sebagai upaya perlindungan konsumen untuk memastikan takaran dan timbangan yang diterima konsumen sesuai dengan jumlah sebenarnya.
"Termasuk memberikan kepastian hukum dengan memberikan legalitas bagi pelaku usaha dan mencegah praktik curang," tambahnya.
Dari kegiatan ini diharapkan akan muncul keakuratan pengukuran dengan mengembalikan ketelitian alat ukur yang mungkin bergeser akibat pemakaian berulang.
BACA JUGA: Kebakaran Pasar Pagi Pemalang Padam Setelah 6 Jam, Pemkab Mulai Investigasi
BACA JUGA: Tiga Unit Pemadam Dikerahkan untuk Tangani Pasar Pagi Pemalang yang Terbaka
"Kegiatan ini adalah bagian dari kepatuhan regulasi dengan memenuhi amanat undang-undang tentang metrologi legal, dan biasanya dilakukan setahun sekali. Kami memberikan tanda Tera Sah (jika lulus uji) atau Tera Batal (jika tidak memenuhi syarat)," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
