Dua Pria di Tegal Diamankan Polisi saat Malam Tahun Baru
DIPERIKSA - Salah satu tersangka pria di Tegal yang diamankan polisi saat malam tahun baru tengah diperiksa penyidik--
TEGAL, radartegal.com – Dua pria di Tegal masing-masing TFQ dan GT terpaksa diamankan jajaran Satnarkoba Polres Tegal Kota, saat malam tahun baru, Kamis, 1 Januari 2026 dini hari. Dari tangan keduanya, petuga mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 0,92 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Tegal Kota, AKP Ade Priyatna mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/01/I/2026/SPKT. Keduanya diamankan di sebuah rumah tepatnya di Jalan Cendrawasih, Randugunting, Tegal Selatan Kota Tegal.
Saat diamankan, kata Kasat Narkoba, tiga paket klip sabu siap edar di lokasi kejadian. Barang haram itu, disembunyikan pelaku dalam bungkus rokok dengan kemasan terpisah, masing-masing beratnya 0,39 gram, 0,36 gram, dan 0,17 gram.
"Petugas di lapangan menangkap tangan kedua pelaku saat menguasai sabu yang siap edar di lokasi kejadian. Totalnya, 0,92 gram," katanya.
BACA JUGA: Pria di Tegal Diamankan, Simpan Sabu Seberat 0,63 Gram Siap Edar
BACA JUGA: Tangkap Buron Interpol Penyelundup Sabu 2 Ton, Bukti Suyudi Ario Seto Kredibel Pimpin BNN
Selain itu, ujar Kasat Narkoba, pihaknya juga mengamankan alat hisap atau bong dan beberapa ponsel. Serta buku Tabungan yang diduga berkaitan dengan transaksi barang terlarang itu.
"Barang bukti lain yang disita meliputi pipet kaca, korek gas, serta potongan sedotan yang digunakan tersangka untuk mengonsumsi sabu tersebut. Pelaku TFQ dan GT kini ditahan di Mapolres Tegal Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait jaringan mereka," jelas AKP Ade Priyatna.
Menurut AKP Ade, kedua tersangka bekerja sebagai buruh harian lepas dan karyawan swasta itu, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
"Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Tegal," tegas AKP Ade Priyatna.
BACA JUGA: Sepanjang 2025, BNN Tangkap 6 Pelaku Peredaran Narkoba di Tegal Raya dan Sita 521,47 Gram Sabu
BACA JUGA: Arena Sabung Ayam di Tegal Digrebek, Para Pelaku Melarikan Diri
AKP Ade menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami asal-usul barang haram itu. Guna mengungkap bandar besar yang menyuplai paket sabu kepada kedua tersangka.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahguna maupun pengedar narkotika di Kota Tegal ini," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

