Bupati Brebes Ingatkan ASN Jangan Selingkuh dan Pacar-pacaran: yang di 2025 Sudahlah
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk tetap menjaga integritas dalam bekerja di awal tahun baru ini.(Istimewa)--
BREBES, radartegal.com- Bupati BREBES Paramitha Widya Kusuma mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk tetap menjaga integritas dalam bekerja di awal tahun baru ini. Hal itu disampaikannya saat penyerahan DPA Tahun Anggaran (TA) 2026 di Pendopo BREBES, Senin 5 Januari 2025.
Dalam arahan di depan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Brebes, Bupati Mitha tegaskan kalau pegawai dilarang selingkuh atau berpacaran (bagi yang sudah berumah tangga). Hal itu jelas melanggar integritas atau kedisiplinan ASN.
"Yang di 2025 sudahlah. Di tahun baru ini ASN jangan pacar-pacaran," tegasnya di hadapan peserta penerima DPA TA 2026.
Sementara itu, data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes menyebutkan, di 2025 lalu total penyelesaian pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Brebes mencapai 14.
BACA JUGA: Motif Pembunuhan di Tegal Belum Jelas, Pelaku Sakit Hati Diselingkuhi Korban?
BACA JUGA: ASN di Brebes Tetap Masuk Kerja Hingga Akhir Tahun Anggaran
"Jumlah tersebut terdiri dari hukuman disiplin ringan (Hudis) mencapai enam, Hudis Sedang kosong dan Hudis Berat mencapai delapan," ungkap Kabid Pembinaan, kesejahtraan dan Informasi BKPSDMD Andi Budiman.
"Kalau untuk total izin perceraian ASN di lingkungan Pemkab Brebes mencapai 32 usulan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

