Rumah Warga di Tegal Dibongkar, DPRD Panggil Pihak Terkait
BERTEMU - Penghuni rumah di Tegal yang dibongkar menemui Ketua DPRD. (Foto: Dok)--
TEGAL, radartegal.com - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD menjadwalkan akan memanggil pihak-pihak terkait, berkenaan dengan pembongkaran rumah warga di Jalan Salak Kota TEGAL. Itu, dilakukan untuk mengetahui kebenaran yang terjadi dalam kejadian itu.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat yang rumahnya dibongkar. Untuk menindaklanjutinya, Banmus telah menjadwalkan untuk pertemuan pihak-pihak terkait.
"Kami menjadwalkan terkait pembongkaran rumah di Jalan Salak. Karena sebelumnya, ada aduan warga terkait hal itu," katanya.
Menurut Kusnendro, dalam pertemuan itu pihaknya akan memanggil Inspektorat, Satpol PP, camat dan lurah serta kuasa hukum. Itu, dilakukan untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya.
BACA JUGA: Simpan 490 Gram Sabu dan 600 Pil Ekstasi, Rumah Warga di Tegal Digeledah BNN
BACA JUGA: Rumah Warga di Mindaka Tegal Kebakaran, PMI: Semuanya Habis Terbakar
Selain itu, kata Kusnendro, pihaknya juga telah menjadwalkan untuk kegiatan rapat Badan Kehormatan (BK). Itu, untuk menindaklanjuti adanya aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD.
"Kita jadwalkan beberapa kali untuk rapat BK. Harapannya agar aduan itu bisa terselesaikan sampai akhir Oktober ini," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Kushayatun, 65 tahun, penghuni rumah bernama di Jalan Salak 2, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal menemui Ketua DPRD Kota Tegal belum lama ini. Didampingi kuasa hukumnya, dirinya meminta keadilan setelah tempat tinggal turun-temurun mereka dibongkar oleh pihak tertentu.
Menurut dia, keluarganya sudah menempati rumah tersebut sejak tahun 1887, jauh sebelum kawasan itu berkembang menjadi permukiman seperti sekarang. Selama ini, pihaknya rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB atas rumah yang mereka tempati.
BACA JUGA: Gara-gara Lupa Matikan Tungku, Rumah Warga Dermasuci Tegal Kebakaran
BACA JUGA: Lagi! Rumah Warga Maribaya Tegal Ambruk usai Diguyur Hujan Deras dan Diterjang Angin Kencang
Sementara, kuasa hukum pemilik rumah, Jefri mengatakan kliennya melakukan pembelian tanah dan bangunan seluas 383 meter persegi sejak 2004 lalu. Namun, sejak itu belum bisa menempati, karena ada satu keluarga yang tinggal di sana.
Menurut Jefri, pihaknya sudah berupaya melakukan pendekatan dengan menawarkan tali asih dan tempat relokasi. Namun, sampai dengan saat ini ditolak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


