Ribuan Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Tegal Diamankan
Penemuan KBC rokok ilegal di seputar rest area Lebeteng (dok. Satpol PP-radar tegal-dok. Satpol PP Kab. Tegal
SLAWI, radartegal.com – Sebanyak 145.740 batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh Petugas Pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tegal, hingga pertengahan tahun 2025 ini.
Hal tersebut menunjukkan bahwa peredaran Rokok ilegal tidak bisa dipandang remeh. Peredarannya sudah banyak menyasar hingga ke pelosok kampung. Harga rokok yang semakin mahal menjadi salah satu pemicu maraknya peredaran rokok ilegal.
Pemasaran rokok ilegal ini biasanya mentarget pada kaum ekonomi bawah yang tidak fanatik dengan merk dan jenis rokok tertentu dan membutuhkan harga rokok yang murah atau terjangkau kantong.
Konsumennya tidak hanya orang tua dan dewasa saja, tapi kaum remaja pun tidak luput dari incaran pengedar rokok tanpa cukai tersebut. Praktik peredaran rokok ilegal dapat mendorong peningkatan jumlah perokok, termasuk di kalangan remaja, karena harga rokok ilegal yang lebih murah.
BACA JUGA: Disperintransnaker Kabupaten Tegal Beri Pelatihan Karyawan Pabrik Rokok dan Petani Tembakau
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan rokok ilegal ?
Rokok ilegal merupakan rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sah, yang diterbitkan negara. Sedikitnya terdapat lima ciri dari rokok ilegal, pertama adalah kemasan rokok tidak dilekati pita cukai resmi atau rokok polos, kedua rokok dengan pita cukai palsu yaitu rokok yang dilekati pita cukai tidak resmi yang diterbitkan Bea Cukai.
Pita cukai palsu biasanya dicetak pribadi menggunakan kertas biasa, dan tidak memenuhi ciri-ciri khusus dan unik yang seharusnya ada dalam setiap pita cukai. Ciri ketiga adalah rokok dengan pita cukai bekas pakai, yaitu rokok yang dilekati dengan pita cukai yang pernah dipakai dalam produk sebelumnya atau produk lain.
Kemudian ciri keempat dan kelima adalah rokok dengan pita cukai salah peruntukan atau salah personalisasi dimana pita cukainya asli, tetapi tidak sesuai peruntukan rokoknya.
Sebagai informasi, setiap pita cukai memiliki ciri yang khas sesuai dengan produknya. Pita cukai akan memuat beberapa data yang sesuai dengan produk yang akan ditempel, contohnya seperti jumlah batang rokok, jenis rokok, bahkan personalisasi perusahaan.
BACA JUGA: Diskominfo Ajak Influencer dan Karang Taruna Lawan Peredaran Rokok IlegaL di Kabupaten Tegal
BACA JUGA: Ilegal! 116 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Diamankan Satpol PP dan Tim Cempe-X di Jalan Tol Tegal
Personalisasi pita cukai sendiri adalah cetakan pada setiap keping pita cukai berupa susunan huruf dan/atau angka yang terdiri dari sepuluh karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. Jadi setiap pabrik akan memiliki masing-masing personalisasinya.
Upaya penegakan hukum atas peredaran rokok illegal selalu dilakukan, namun demikian peredaran rokok ilegal tetap marak.
Penegakan hukum di sini dilakukan dalam dua langkah, yakni melalui sosialisasi perundang-undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) termasuk di dalamnya rokok ilegal sebagai upaya penyadaran pada masyarakat akan pentingnya cukai, sedangkan langkah kedua melalui penindakan terhadap pelaku rokok ilegal.
Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Tegal, Supriyadi, S.Sos, M.Si melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Tabah Topan Widodo,S.IP mengatakan berdasarkan PMK No. 72/2024 penggunaan DBHCHT meliputi Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Bidang Kesehatan, dan Bidang Penegakan Hukum.
Khusus di Bidang Penegakan Hukum ada 3 program yang salah satunya adalah Program Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang dalam hal ini Satpol PP selaku OPD yang mempunyai Tupoksi Penegakan Perda dan Perkada serta menyelenggarakan Tibumtranmas dan Perlindungan Masyarakat diberi wewenang untuk membantu Kantor Wilayah Bea Cukai dan/atau KPPBC di bidang penegakan hukum dalam pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dalam hal ini peredaran rokok ilegal.
Tabah menjelaskan, pihaknya secara rutin dan terencana selalu mengadakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, baik melalui operasi pasar maupun penindakan. Sebelum dilaksanakan operasi, pihaknya lebih dulu melakukan pengumpulan informasi tentang adanya rokok ilegal yang mungkin beredar di masyarakat.
Pihaknya juga selalu mengedepankan pembinaan kepada para penjual kecil dan meminta agar tidak menjual rokok ilegal lagi, dan agar lebih cermat saat menerima tawaran rokok dari pemasok atau distributor.
Menurut Tabah, hingga kini rokok ilegal masih banyak ditemukan di warung-warung kecil terutama yang buka hingga 24 jam. Tampilan fisik rokok ilegal, baik merk maupun kemasannya hampir mirip dengan rokok legal yang sudah terkenal di pasaran, apalagi harganya murah sehingga mudah mengecoh pembeli.
Ia menduga, produsen dan pemasok rokok ilegal ini tidak kaleng-kaleng, ini terlihat dari kemasan rokok dan kuantitasnya yang membutuhkan biaya tidak sedikit.
“Saya meyakini ini (rokok ilegal) dilakukan oleh pemodal besar, tidak mungkin usaha rumahan dapat memproduksi rokok yang demikian banyaknya dengan kemasan yang bagus seperti rokok pabrikan yang banyak kita kenal”, ungkapnya.
Pengumpulan informasi biasanya dilakukan melalui pendekatan pada kelompok masyarakat termasuk remaja. Dari merekalah, informasi awal diketahui.
Sementara kegiatan operasi bersama dilakukan melalui kerja sama dengan institusi lain seperti KPPBC Tegal, Polres Tegal, Kodim 0712 Tegal, Kejaksaan Negeri Slawi dan Bagian Ekbang dan SDA Kab. Tegal.
Hingga tanggal 20 Juni 2025 lalu, telah dilakukan sebanyak 12 kali Operasi Bersama BKC Rokok ilegal dan berhasil mengamankan 145.740 batang rokok legal berbagai merk.
Barang ilegal tersebut, ditemukan di warung-warung desa di wilayah Kecamatan Talang dan Pangkah yakni sejumlah 29.740 batang. Sementara penemuan sebanyak 116ribu terjadi di ruas tol Pejagan Pemalang masuk wilayah Kecamatan Adiwerna.
Hasil ini menurun dibanding pada tahun 2024, yang mencapai 184.328 batang rokok ilegal berbagai merk, yang ditemukan tersebar di beberapa wilayah kecamatan yaitu wilayah Kecamatan Adiwena, Bumijawa, Lebaksiu, Pangkah, Pagerbarang, Suradadi dan Talang serta di Rest Area KM 282 Lebeteng, yang dibawa menggunakan armada bus.
Tabah mengatakan, wilayah Kabupaten Tegal memang cukup rawan menjadi wilayah peredaran rokok ilegal karena Kabupaten Tegal menjadi jalur lintas dari Surabaya - Semarang serta Yogya - Purwokerto menuju Bandung - Jakarta - Sumatera.
Ia meminta agar masyarakat turut berpartisipasi dalam melakukan pemberantasan BKC rokok ilegal. Rokok ilegal selain melanggar hukum, juga merugikan negara karena tidak membayar cukai. Pemberantasan rokok ilegal juga dimaksudkan untuk melindungi industri rokok legal.
"Masyarakat dapat melaporkan jika melihat aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran rokok ilegal dengan menghubungi KPPBC Tegal melalui WA di Nomor 08112888521. Tidak perlu khawatir karena kerahasiaan identitas pelapor dijamin," imbuh Tabah mantap. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



