Keberadaan Minimarket di Pemalang Dibatasi, Bupati: Dukung Koperasi Lokal

Keberadaan Minimarket di Pemalang Dibatasi, Bupati: Dukung Koperasi Lokal

--

PEMALANG, radartegal.com – Bupati PEMALANG Anom Widiyantoro menyatakan membatasi keberadaan minimarket berjejaring di wilayah Kabupaten PEMALANG. Hal tersebut disampaikan usai rapat paripurna DPRD Kabupaten PEMALANG, Selasa (15/7/2025).

Menurut Bupati Anom, pembatasan pendirian minimarket besar memang perlu dilakukan. Sebab, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal.

"Kita sudah mulai mengurangi dan membatasi pendirian minimarket-minimarket yang sifatnya dan kelasnya sudah besar," tegasnya.

Ia menjelaskan, langkah ini diambil agar ruang gerak pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di daerah tidak tergerus oleh minimarket berjejaring. Dengan demikian, daya beli masyarakat bisa diarahkan untuk mendukung usaha-usaha milik warga sendiri.

BACA JUGA: Belum Punya Izin Operasionalisasi, 14 Mini Market Harus Ditutup

BACA JUGA: Ditata Kembali, Jam Pelayanan Minimarket Kota Tegal Tidak Bisa Lagi Seenaknya

"Tujuan utamanya adalah untuk membangkitkan ekonomi daerah, agar masyarakat kita bisa mandiri secara ekonomi dan tidak bergantung pada jaringan besar yang keuntungannya tidak kembali ke daerah," ujarnya.

Lebih lanjut, Anom menyebut bahwa kebijakan ini juga ditujukan untuk mendukung keberadaan Koperasi Merah Putih, sebuah Koperasi skala besar yang dirancang untuk menjadi alternatif masyarakat.

"Koperasi Merah Putih ini harus kita dukung. Kita ingin mengembangkan koperasi tersebut dengan membatasi minimarket," ucapnya.

Sebagai gambaran kondisi ekonomi warga, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pengeluaran per kapita penduduk Pemalang saat ini mencapai Rp1.188.367 per bulan.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp678.898 dialokasikan untuk kebutuhan konsumsi, sementara sisanya Rp509.468 digunakan untuk keperluan selain konsumsi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: