Pembunuhan Janda Anak Satu di Brebes Direkonstruksi
--
BREBES, radartegal.com - Polres BREBES menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan janda anak satu di Desa Dukuhtengah, Kecamatan Ketanggungan, Kamis 26 Juni 2025. Dalam rekonstruksi itu mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata.
Seperti diketahui, Wantiyo tega membunuh mantan istrinya, Santi (22) warga Desa Dukuhtengah, Kecamatan Ketanggungan beberapa waktu lalu. Lokasi pembunuhan berada di area kebun tebu desa setempat.
Ratusan warga yang menanti jalannya proses rekonstruksi, nampak emosi dan meneriaki tersangka saat turun dari mobil tahanan Polres Brebes, di lokasi kejadian.
Dari rekontruksi yang dilakukan, tersangka melakukan berbagai adegan dari mulai berboncengan sepeda motor dari SPBU di Kecamatan Kersana, hingga berhenti di sekitar kebun tebu. Termasuk saat tersangka yang melakukan pembocokan sebanyak empat kali yang mengenai bagian kepala korban hingga meregang nyawa akibat mengalami luka benda tajam di bagian kepalanya.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Janda Anak Satu di Brebes Dibekuk Polisi
BACA JUGA: Rekonstruksi, 2 Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Brebes Peragakan 16 Adegan
Tidak hanya itu, saat rekontruksi digelar, tersangka lalu menyeret tubuh Santi yang sudah meninggal dunia ke dalam kebun tebu agar aksi kejamnya tidak diketahui oleh orang lain.
Kanit Reskrim Polsek Ketanggungan Aiptu Heri Sukamto mengatakan, tersangka memperagakan enam adegan, yakni dari mulai adegan pertama pertemuan dan tersangka memboncengkan korban dari SPBU di Kecamatan Kersana menuju kebun tebu.
Sesampainya di lokasi kejadian, ada lima adegan yang diperagakan oleh tersangka dari mulai tersangka memeluk dan mencium korban, kemudian merebut handphone korban. "Keempat dan kelima tersangka melakukan penganiayaan dengan melakukan pembacokan menggunakan kapak sebanyak empat kali yang mengenai kepala korban," katanya
Lalu pada adegan keenam, menurut Heri tersangka menyeret dan membuang korban ke dalam area perkebunan tebu, agar aksi kejinya tidak diketahui oleh orang lain.
BACA JUGA: Pembunuhan Wanita di Brebes Direka Ulang, Paman dan Keponakan Peragakan 22 Adegan
BACA JUGA: Pasrah, Terduga Pelaku Pembunuhan Ustaz di Slawi Tegal Tak Melawan saat Ditangkap di Tarub
"Tujuan rekontruksi yakni bertujuan untuk memperjelas dan membuktikan antara keterkaitan keterangan saksi-saksi, tersangka dan kemudian untuk meyakinkan penyidik dan jaksa dari kejaksaan untuk nantinya dalam proses persidangan," jelasny.
Sementara Kasi Pidum Kejari Brebes Nugroho Tanjung menambahkan, pihaknya selaku jaksa penuntut umum, sengaja menyaksikan adegan per adegan dalam rekonstruksi yang digelar, yakni untuk memastikan kesesuaian pengakuan pelaku dengan barang bukti serta TKP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


