Soal TPAS Kaliwlingi, Pemkab Brebes Kena Sanksi Kementerian Lingkungan Hidup

Soal TPAS Kaliwlingi, Pemkab Brebes Kena Sanksi Kementerian Lingkungan Hidup

ILUSTRASI TEMPAT SAMPAH - Pemkab Brebes kena sanksi Kementerian Lingkungan Hidup berkaitan dengan TPAS Kaliwlingi.-Raquel Candia-pixabay

BREBES, radartegal.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BREBES kena sanksi Kementerian Lingkungan Hidup (LH). sanksi administrasi tersebut berkaitan dengan TPAS Kaliwlingi.

Pemkab Brebes merupakan salah satu dari 343 daerah di Indonesia yang kena sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, terkait tindak lanjut penghentian sistem open dumping TPAS.

Sanksi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Lingkungan Hidup untuk Pemkab Brebes melalui Surat Keputusan Nomor 461 Tahun 2025. Surat itu merujuk pada Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPAS) Kaliwlingi. 

Dalam surat tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Lingkungan Hidup memberikan sanksi administratif kepada Pemkab Brebes. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Brebes Fauzan Rasyid Dilantik sebagai Pengurus FAI

BACA JUGA:Banjir Rob Rendam Ribuan Rumah di Losari Brebes

Yakni berupa paksaan pemerintah penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (open dumping) pada TPAS Kaliwlingi, Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes di Desa Kaliwlingi, Kecamatan Brebes.

Menanggapi itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes, mengaku tengah berupaya mengubah sistem pengelolaan TPAS Kaliwlingi dari tempat pembuangan menjadi tempat pengolahan. 

Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran DLHPS Kabupaten Brebes Andriyani mengatakan, tiap harinya TPAS Kaliwlingi menampung sekitar 150 hingga 200 ton sampah. TPAS itu, beroperasi sejak tahun 1999 hingga sekarang. 

Menurut Andriyani, DLHPS telah menyusun dokumen persiapan penghentian open dumping. Pada tahun 2024 lalu, pihaknya sudah berencana untuk mengolah sampah. 

BACA JUGA:Baru Sehari Ditempati, Hunian Sementara Korban Tanah Bergerak di Brebes Diterjang BanjirDiterjang Banjir

BACA JUGA:Keren! RSUD Brebes Ditunjuk Sebagai Rumah Sakit Penanganan Kanker

"Sampah yang masuk ke TPAS Kaliwlingi tidak akan ditumpuk seperti biasanya, namun akan diolah menjadi pupuk organik, powder dan granul, serta biji plastik," katanya sebagaimana dilansir jateng.disway.id. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait