Ini Dia Risiko Tidak Membayar Cicilan KUR BRI 2025, Bisa Kehilangan Aset Berharga!

Ini Dia Risiko Tidak Membayar Cicilan KUR BRI 2025, Bisa Kehilangan Aset Berharga!

Risiko Tidak Membayar Angsuran KUR BRI 2025--

radartegal.com - Pinjaman KUR BRI 2025 telah menjadi solusi finansial bagi banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Dengan bunga rendah dan proses yang mudah, pinjaman ini memberikan modal yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha. 

Namun, bagi penerima KUR BRI 2025, ada risiko yang perlu diperhatikan jika cicilan pinjaman tidak dibayar tepat waktu. Pasalnya, ada banyak risiko yang bisa mengancam kondisi keuangan dan usaha Anda. 

Salah satu risiko terbesar yang dapat terjadi adalah kehilangan aset berharga yang dijadikan jaminan untuk pinjaman tersebut.

Dalam artikel Radartegal berikut ini, terdapat 5 risiko jika tidak membayar cicilan KUR BRI 2025, lengkap beserta cara menghindari keterlambatan pembayaran. Jadi, simak informasi selengkapnya di bawah ini dengan cermat, ya!

BACA JUGA: Tips Pengajuan KUR BRI 2025 untuk Dapetin Platfon hingga Rp500 Juta

BACA JUGA: Plafon hingga Rp500 Juta Bunga 6 Persen, Begini Panduan Lengkap Pengajuan KUR BRI 2025

Risiko Tidak Membayar Angsuran KUR BRI 2025

1. Denda yang Terus Bertambah

Salah satu risiko pertama yang akan Anda hadapi jika tidak membayar cicilan KUR adalah dikenakan denda keterlambatan.

Denda ini akan terus bertambah seiring dengan lamanya keterlambatan pembayaran, yang tentu akan membebani keuangan usaha Anda.

Denda yang menumpuk akan membuat total pinjaman Anda semakin besar, memperburuk kondisi finansial usaha.

2. Riwayat Kredit Buruk di SLIK OJK

Jika cicilan KUR tidak dibayar, informasi tersebut akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

BACA JUGA: Kaget Cair Rp50 Juta! Orang Ini Berhasil Dapat KUR BRI Tanpa Jaminan dengan Mudah

BACA JUGA: Syarat Pengajuan KUR BRI 2025 Rp500 Juta, Pastikan Tidak Punya Pinjaman Lain

Riwayat kredit buruk ini akan berdampak pada kemampuan Anda untuk mengakses pinjaman lainnya di masa depan, baik untuk usaha maupun kebutuhan pribadi.

Bank dan lembaga keuangan lainnya akan merujuk pada catatan SLIK OJK saat memutuskan persetujuan pinjaman.

3. Aset Bisa Disita oleh Bank

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: