Sidak Pelabuhan Ikan Larangan Tegal, Komisi III DPRD Temukan Hal Memprihatinkan Ini

Sidak Pelabuhan Ikan Larangan Tegal, Komisi III DPRD Temukan Hal Memprihatinkan Ini

Komisi III DPRD Kabupaten Tegal melakukan sidak di kantor PPP Larangan--

KRAMAT, radartegal.com - Komisi III DPRD Kabupaten Tegal melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Larangan Munjungagung, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, baru-baru ini. Hasilnya, mereka menemukan sejumlah kondisi yang cukup memprihatinkan.

Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi III Umi Azkiyani serta didampingi jajarannya. Pada kesempatan itu, dirinya menyampaikan kantor yang digunakan saat ini butuh perbaikan. 

"Saya sangat terenyuh karena kondisi kantor sangat memprihatinkan. Kantornya rusak, butuh perbaikan," kata Umi Azki, Kamis (27/2).

Umi tak menampik, untuk memperbaiki kantor tersebut memang tidak mudah. Karena kantor UPTD PPP Larangan merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng). 

BACA JUGA: DPRD Kabupaten Tegal Sarankan Aktivitas Berhenti Setiap Pukul 10.00 WIB untuk Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

BACA JUGA: Program MBG di Kabupaten Tegal Belum Merata, Anggota Komisi IV DPRD Ingatkan Hal Ini

Umi menyarankan, sebaiknya Pemkab Tegal berkoordinasi dengan Pemprov Jateng supaya kantor tersebut dialokasikan anggaran untuk perbaikan.

"Dinas terkait harus bisa memfasilitasi agar kantor Pelabuhan Ikan Larangan segera diperbaiki," ujarnya.

Umi menuturkan, kondisi bangunan kantor sudah rapuh. Dinding sudah mengelupas dan atapnya rawan roboh. Kantor juga tampak kotor. Padahal, kantor itu untuk menunjang pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Tegal.

"Kalau kantor itu diperbaiki menggunakan APBD Kabupaten Tegal, tentu menyalahi aturan, karena itu asetnya Pemprov," tukasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: