176 Warga Binaan Lapas Kelas IIB dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, Seorang langsung Bebas

176 Warga Binaan Lapas Kelas IIB dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, Seorang langsung Bebas

Walikota Tegal didampingi Kalapas Kelas IIB Tegal menyerahkan SK Remisi HUT Kemerdekaan RI--

RADAR TEGAL - Sejumlah warga binaan lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tegal mendapatkan remisi peringatan HUT ke-78 RI. Salah seorang di antaranya langsung bebas dan telah kembali kepada keluarganya.

Penyerahan Surat Keputusan pemberian remisi HUT Kemerdekaan RI dilakukan setelah upacara detik-detik Proklamasi di Taman Pancasila, Kamis 17 Agustus 2023 siang. Selain itu, juga dilakukan penyerahan bantuan kepada mitra deradikalisasi yang merupakan warga Kota Tegal.

Kalapas Kelas IIB Tegal Yugo Indra Wicaksi mengatakan dari 253 warga binaan, hanya 176 orang yang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI tahun ini. Sisanya, tidak mendapatkan karena masih berstatus tahanan dan belum memenuhi kriteria.

"Mereka yang tidak mendapatkan remisi itu karena statusnya masih tahanan dan belum memenuhi kriteria,"katanya.

Menurut Yugo, remisi HUT Kemerdekaan RI yang mereka terima bervariasi. Ada yang 6 bulan sebanyak 2 orang, 5 bulan 14 orang dan sisanya mulai dari 15 hari, 1 dan 2 bulan serta seterusnya.

"Jumlah remisi yang mereka terima variatif. Paling banyak yakni 6 bulan sebanyak 2 orang,"tandasnya.

Yugo menambahkan, mereka yang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI tahun ini ada yang langsung bebas sebanyak 1 orang. Namun, yang bersangkutan bukan warga Kota Tegal dan telah kembali ke keluarganya.

"Ada yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi satu orang. Yang bersangkutan telah menjalani hukuman 2-3 tahun,"imbuhnya. ***

 

Sumber: