Dedy Yon Serahkan Hibah Tanah Seluas 2.500 Meter Persegi untuk KPU

Dedy Yon Serahkan Hibah Tanah Seluas 2.500 Meter Persegi untuk KPU

Tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal seluas 2.500 meter persegi yang terletak di Kelurahan Debong Kulon Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal resmi dihibahkan kepada KPU RI. 

Hal itu menyusul setelah diserahkannya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Wali Kota Dedy Yon Supriyono kepada Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi, Senin (25/10). 

Dalam penyampaiannya, Dedy Yon meminta agar pembangunannya memperhatikan jalur evakuasi dan keamanan dokumen. Itu untuk mengantisipasi terjadinya bencana baik alam maupun unsur kesengajaan. 

“Saya minta ada tempat untuk menyimpan dokumen yang bagus, boleh basement ke bawah. Jadi kalau sampai dirusak, sampai dibakar, itu bangunannya saja yang kena tapi dokumen tidak kena," katanya. 

Dedy Yon mengatakan, KPU memang sangat rentan terkait politik. Karenanya, dokumentasi harus aman. Jangan sampai kebanjiran terkena air apalagi sampai terbakar atau akibat konsleting listrik. 

Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi mengatakan, kegiatan yang baru saja dilakukan sebagai bagian dari komitmen bersama untuk membangun demokrasi ke depan lebih baik lagi. Pihaknya sudah melihat, lokasi tanahnya cukup strategis.

"Mudah-mudahan di kesempatan lain kita ada kepastian untuk pembangunannya. Kita punya waktu dalam satu tahun ini, karena ke depan tahapan pemilu sudah menjadi urusan kantor. Terima kasih dukungan Pemerintah Kota Tegal kepada KPU Kota Tegal," tutur Pramono. (muj/ima)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: