6 Fraksi DPRD Kota Tegal Setujui Raperda APBD 2025 Menjadi Perda

6 Fraksi DPRD Kota Tegal Setujui Raperda APBD 2025 Menjadi Perda

Ketua DPRD Kota Tegal menyerahkan keputusan DPRD saat rapat paripurna--

TEGAL, radartegal.com - DPRD Kota Tegal menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 menjadi perda. Itu, menyusul persetujuan 6 fraksi yang ada di DPRD.

Rapat paripurna DPRD digelar pada Jumat 29 November 2024 siang dan dipimpin langsung Ketua Dewan Kusnendro. Hadir dalam kesempatan itu, Pj Wali Kota Tegal Drg. Agus Dwi Sulistyantono, Forkopimda dan pejabat lainnya. 

Setelah dibuka, masing-masing Juru Bicara Fraksi membacakan pendapat akhirnya. Salah satunya dari Fraksi PKB yang dibacakan H. Anshori Faqih.

Dalam pendapat akhir, kata Anshori, pihaknya berharap agar pemerintah daerah terus mendorong dan memberikan fasilitas yang lebih maksimal kepada masyarakat, dengan sistem jemput bola. Itu untuk mewujudkan tercapainya dan terciptanya sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru yang potensial dan diharapkan memberikan peningkatan PAD.

BACA JUGA: Peringati Hari Guru, Ketua DPRD Kota Tegal dan Wakil Ketua Dukung Peningkatan Kesejahteraan

BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Tegal Khawatir Teknologi Menjauhkan Generasi Muda dengan Tata Krama

“Penyusunan APBD merupakan hak dan kewajiban pemerintah daerah yang harus dilaksanakan setiap tahun. Itu, sebagai upaya untuk memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka harapannya dapat memberikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat secara utuh,” jelasnya.

Sementara Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Hj Ratna menyebutkan pemasangan target pendapatan daerah menjadi kata kunci. Untuk mengukur apakah angka tersebut sangat rasional atau hanya alasan untuk menutup belanja yang sudah terlanjur direncanakan.

“Sehingga, jangan sampai terlalu tinggi memasang target, karena pendapatan yang tidak didasarkan pada potensi yang ada hanya akan menjadikan kita untuk disiplin dalam melakukan refocusing tiap tahunnya. Sebagaimana yang kita rasakan mulai tahun 2022, 2023 dan 2024 yang disebabkan tidak cermatnya kita dalam menyusun target pendapatan,” ujarnya.

Karenanya, kata Ratna, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tegal berharap agar Pemkot melalui OPD terkait segera menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan. Utamanya kegiatan dengan anggaran cukup besar. 

BACA JUGA: Komisi I DPRD Kota Tegal Minta Program Digitalisasi Sekolah Dilakukan Bertahap

BACA JUGA: Soal Pendidikan Karakter, Ini Kata Anggota DPRD Kota Tegal

"Termasuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa di awal tahun 2025. Agar pelaksanaan APBD 2025 dapat berjalan optimal," 

Sebagai informasi, seluruh fraksi sepakat pendapatan daerah sebesar Rp1,19 Triliun yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 458 Milyar dan pendapatan transfer Rp 740 Milyar. Serta belanja daerah sebanyak Rp 1,21 Triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: