Waspada, Ini Cara Efektif Berhenti dari Jeratan Pinjol Ilegal
Cara Berhenti dari Jeratan Pinjol Ilegal--
Usahakan untuk segera melunasi utang agar tidak semakin menumpuk. Hindari meminjam lagi untuk melunasi utang yang ada karena hal ini hanya akan memperburuk situasi.
2. Hindari pinjaman lain untuk bayar utang
Jangan mencari pinjaman baru untuk melunasi utang yang lama. Ini hanya akan membuat Anda semakin terjebak dalam siklus utang.
3. Gunakan uang pribadi atau jual aset unutuk lunasi hutang
Jika memungkinkan, gunakan dana pribadi untuk melunasi utang. Jika tidak memiliki dana, pertimbangkan untuk menggadai atau menjual aset yang dimiliki.
BACA JUGA: Kenali Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Scam yang Bisa Bobol Data Anda
BACA JUGA: Tidak Menghapus Data Pinjol Bisa Timbulkan Berbagai Risiko Fatal Ini
4. Hubungi perusahaan pinjol
Cobalah untuk menghubungi perusahaan pinjol dan diskusikan kemungkinan untuk restrukturisasi kredit atau penjadwalan ulang pembayaran utang.
5. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian
Jika pinjol tersebut ilegal, laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pihak berwenang lainnya untuk mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain.
Jika mendapat penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, dan pelecehan), segera:
- Blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.
- Beritahu seluruh kontak di ponsel jika mendapat pesan pinjol ilegal agar diabaikan.
- Lapor ke polisi.
- Lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.
Kemudian, untuk mencegah masyarakat dari jebakan pinjol ilegal, OJK juga membagikan cara untuk menghindari jebakan pinjol ilegal sebagai berikut. Cara Mengatasi Jebakan Pinjol Ilegal.
BACA JUGA: Kenali Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Scam yang Bisa Bobol Data Anda
BACA JUGA: 4 Penyebab Data Bocor dan Dijadikan Pinjol Ilegal yang Sering Terjadi
- Bedakan antara fintech lending legal yang berizin OJK dan pinjol ilegal.
- Cek legalitas izin pinjol ke OJK melalui kontak 157 atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157.
- Gunakan aplikasi resmi.
- Hati-hati terhadap modus pinjol ilegal yang menggunakan nama atau logo yang menyerupai fintech lending legal.
- Jangan klik tautan yang dikirim pinjol ilegal melalui SMS, WhatsApp, email, atau sarana komunikasi lainnya.
- Pinjol yang berizin OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi tanpa persetujuan konsumen dan hanya boleh mengakses Camilan yaitu Camera, Mikrofon, dan Location.
Menghindari pinjol ilegal dan keluar dari jebakan pinjaman tersebut memerlukan tindakan yang cepat dan tepat. Dengan mengenali ciri-ciri pinjol ilegal, melaporkan pelanggaran kepada pihak berwenang, serta memilih pinjaman yang sah dan legal, masyarakat bisa terhindar dari kerugian yang lebih besar.
Jangan ragu untuk mencari bantuan dari lembaga yang dapat memberikan dukungan dan perlindungan hukum, agar terlepas dari belenggu pinjol ilegal yang merugikan.
BACA JUGA:Tidak Menghapus Data Pinjol Bisa Timbulkan Berbagai Risiko Fatal Ini
BACA JUGA:Pilih Paylater atau Pinjol? Begini Manfaat dan Risikonya Masing-masing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: