3 Solusi Jika KTP Digunakan untuk Pinjol oleh Orang Lain, Gak Perlu Nangis-nangis Kok
3 solusi jika KTP digunakan untuk pinjol oleh orang lain-freepik-
3. Cara cek SLIK OJK berikutnya mengunggah dokumen seperti KTP dan foto diri Anda, lalu lanjutkan permohonan.
4. Setelah proses pengajuan selesai, nanti Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.
5. Cek status permohonan Anda pada bagian ‘Status Layanan’ dengan memasukan nomor pendaftaran tersebut.
6. Nanti pihak OJK akan memproses permohonan iDeb dan memberikan informasi lewat email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
3 solusi jika KTP digunakan untuk pinjol oleh orang lain
Jika data pribadi Anda bocor dan dijadikan untuk pinjaman online oleh seseorang, Anda tidak perlu panik. Baik itu digunakan untuk pinjam di layanan legal maupun ilegal.
BACA JUGA: 4 Urutan Hapus Data di Aplikasi Pinjol yang Benar agar Tidak Disalahgunakan Oknum Nakal
Anda tinggal melaporkan adanya penyalahgunaan data oleh oknum tersebut. Adapun tempat pengaduan yang bisa dihubungi, yaitu :
1. Kepolisian, pada situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke [email protected].
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Hotline 157, WA 08115715715, dan email di [email protected].
3. Kemenkominfo, yaitu di aduankonten.id, email ke [email protected], maupun WA 08119224545.
Kesimpulan
Cara mengatasi data pribadi yang bocor dan digunakan untuk pinjol oleh orang lain bisa Anda lakukan lewat smartphone saja. Adukan pada nomor-nomor yang tertera seperti di atas, dengan menyertakan bukti kuat agar laporan segera ditindak lanjuti.
BACA JUGA: 5 Cara Menghapus Data KTP Pinjol dengan Cepat dan Tepat, Cukup Lewat HP
Selalu berhati-hati dalam mengisi data diri pada suatu platform agar tidak mudah tersebar oleh oknum nakal. Selain itu, pastikan Anda juga tidak asal install aplikasi terutama pinjol yang belum legal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: