Gak Bakal Didatangi, Ini 3 Fakta tentang Pinjol Ilegal yang Sering Bikin Salah Paham

Gak Bakal Didatangi, Ini 3 Fakta tentang Pinjol Ilegal yang Sering Bikin Salah Paham

3 fakta tentang pinjol ilegal yang masih sering bikin salah paham-freepik-

2. Nasabah Dibawa ke Ranah Hukum

Fakta tentang pinjol ilegal yang masih bikin salah paham, yaitu banyak nasabah atau peminjam yang merasa takut bahwa dirinya akan diseret ke ranah hukum karena menunggak.

Perlu Anda ketahui, praktik bisnis pinjol ilegal ini tidak resmi atau tidak sah. Jadi, sebenarnya segala bentuk transaksi di dalamnya juga dianggap tidak sah.

Pinjaman online ilegal sering menetapkan bunga dan biaya lainnya dengan jumlah lebih besar dibanding aturan OJK. Jadi, semisal Anda merupakan nasabah galbay, Anda bisa tidak usah membayar hutangnya yang termasuk bunga dan denda atau lainnya.

BACA JUGA: 3 Alternatif Pinjol Khusus Karyawan dengan Bunga Lebih Rendah Tanpa Jaminan

Cukup membayar jumlah yang Anda pinjamkan saja dan segera laporkan layanan ilegal tersebut ke pihak berwajib, agar bisnis mereka segera diblokir dan diproses lebih lanjut.

3. Melaporkan Kredit ke OJK

Kebenaran soal pinjol ilegal yang sering membuat takut nasabah juga berkaitan dengan skor kredit mereka. Operasional pinjol ilegal tidak memiliki hubungan dengan OJK karena belum resmi terdaftar.

Jadi, mereka tidak bisa melaporkan kredit debiturnya saat gagal bayar seperti layanan pinjol yang sudah resmi OJK.

Kesimpulan

Pinjol ilegal memiliki aturan bisnis diluar ketetapan OJK, bahkan sering melanggar hukum. Tidak jarang juga praktik penagihan hutang pinjol ilegal sering merugikan peminjamnya.

Entah itu dengan mengancam, meneror, mengintimidasi, sampai menyebarkan data pribadi tanpa izin. Maka dari itu, Anda perlu hati-hati memilih layanan pinjol dan segera laporkan tindak penipuan yang mereka lakukan ke otoritas berwajib.

Itulah 3 fakta tentang pinjol ilegal yang masih sering membuat orang salah paham. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: