2 Cara Mengecek Pinjol Tersebut Legal atau Ilegal, Sangat Mudah Dilakukan

2 Cara Mengecek Pinjol Tersebut Legal atau Ilegal, Sangat Mudah Dilakukan

Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal--

TEGAL, radartegal.disway.id - Pinjaman online (pinjol) kini makin banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Usahakan kalian menggunakan pinjol yang wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh karena itu, penting sekali untuk memastikan keberadaan dan satatus penyedia pinjaman online (pinjol) agar tidak terjebak oleh pinjol ilegal.

Baca Juga: 3 Pinjol Tanpa BI Checking, Aman dan Cepat Cair

Untuk mewaspadai hal ini, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati jika ingin menggunakan pinjol. Banyak pinjol ilegal yang tersebar dan mengganggu kalian dengan keberadaannya.

Cara Cek Pinjol 

Jika kalian akan menggecek melalui OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak. Langsung saja simak cara untuk mengetahui pinjol tersebut legal atau ilegal. Berikut caranya:

1. Hubungi OJK melalui WhatsApp

Kalian bisa mengecek pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Sangat mudah untuk kalian lakukan. Namun, kalian harus bersabar jika ingin menghubungi OJK. Berikut langkahnya:

  • Pertama simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 
  • Kemudian buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan 
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"

Baca Juga: Intinya Jangan Panik! Begini Cara Paling Sederhana Menghadapi dan Usir DC Pinjol yang Datang ke Rumah

Baca Juga: Pilihan Kaum Galbay Indonesia, 6 Pinjol Legal OJK yang Aman dari Kejaran DC Lapangan yang Bengis

  • Lalu kirim pesan yang ingin kalian sampaikan
  • Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

2. Website OJK

Kedua kalian bisa mengecek melalui website resmi OJK yang sudah bisa kalian percaya dan 100% aman untuk jadi alternatif mengecek pinjol yang akan kalian gunakan. Catat langkah-langkahnya:

  • Pertama kalian bisa akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
  • Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah

Baca Juga: Jangan Sampai Terjebak, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diketahui

Baca Juga: 5 Pinjol Bunga Rendah OJK, Aman dan Cepat Cair

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: