Panji Gumilang Akhirnya Resmi Ditahan Atas Kasus Penistaan Agama, Penahanan Sejak Pukul 2 Dinihari

Panji Gumilang Akhirnya Resmi Ditahan Atas Kasus Penistaan Agama, Penahanan Sejak Pukul 2 Dinihari

Panji Gumilang--

RADAR TEGAL - Setelah menjadi tersangka, Panji Gumilang akhirnya resmi ditahan atas kasus penistaan agama. Penyidik telah menahan Panji sejak 2 Agustus 2023 pukul 02.00 dinihari tadi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini sebagai tersangka kasus penistaan agama. Meski demikian, penyidik belum menahan Panji Gumilang. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik mempunyai waktu 1x24 jam. 

"Kami hanya melaksanakan proses penyidikan setelah 1x24 jam kami akan menyampaikan lebih upaya-upaya yang akan kita lakukan, upaya paksa baik untuk penahanan dan lain sebagainya saat ini upaya paksa yang kita laksanakan adalah dalam bentuk penangkapan," kata Djuhandhani saat konferensi pers, Selasa, 1 Agustus 2023.

BACA JUGA:Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Sempat Acungkan Jempol

Djuhandhani mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara. 

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandhani dikutip dari Disway.id. 

Sekarang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini sudah resmi ditahan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Hal ini seperti diungkap Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 2 Agustus 2023.

Panji dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.

BACA JUGA:Tuntut Kejelasan Status Panji Gumilang, Pendemo Ancam Blokir Jalan Pantura

Menurut Ramadhan, Panji akan menjalani penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023.

"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ungkapnya. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id