Hari Ini Ferdy Sambo Cs Akan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ada Rapat Maut Sebelumnya di Saguling

Hari Ini Ferdy Sambo Cs Akan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ada Rapat Maut Sebelumnya di Saguling

SAGULING - Rumah pribadi Ferdy Sambo di Jl. Saguling menjadi salah satu tempat yang akan dijadikan lokasi reka ulang. (foto: jpnn)--

"Ya dari Saguling ke TKP penembakan," kata Irjen Dedi.

Irjen Dedi menyebutkan pihak-pihak yang akan hadir dalam rekonstruksi, yakni penyidik Polri, kelima tersangka didampingi pengacaranya, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian pihak dari eksternal Polri. Yakni Kompolnas dan Komnas HAM.

BACA JUGA:

Dipecat Tidak dengan Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding Putusan Sidang Etik

Kelima tersangka tersebut, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Khusus tersangka Bharada Richard Eliezer karena berstatus saksi pelapor atau justice collaborator, penyidik Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), apakah akan dihadirkan langsung di TKP atau menggunakan peran pengganti.

"Sedang dikoordinasikan dengan LPSK," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Brigjen Andi menjelaskan, dalam pelaksanaan rekonstruksi nantinya, pengamanan terhadap para tersangka dilakukan sesuai standar pengamanan terhadap tahanan. Kejaksaan Agung mengirimkan tim jaksa penuntut umum berjumlah delapan orang untuk mengikuti rekonstruksi.

BACA JUGA:

Unggah Foto Ferdy Sambo, Ustaz Derry Sulaiman Singgung KM50: Nyawa Dibalas Nyawa!

"Setiap berkas perkara ada dua jaksa penuntut umum yang ditunjuk, jadi kurang lebih delapan sampai 10 JPU, karena total ada lima perkara," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Sangat Diperlukan Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan rekonstruksi dilakukan bekerja sama antara JPU dengan kepolisian. Dia menyatakan rekonstruksi sangat diperlukan.

"(Rekonstruksi) Sangat diperlukan, terlebih pelakunya lebih dari satu. Jangankan kasus pembunuhan, kasus tindak pidana korupsi seperti suap memerlukan proses rekonstruksi," imbuhnya.

Dia menjelaskan rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi diperiksa.

"Sehingga, memudahkan JPU melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada," kata Ketut. (*)

Sumber: