Diperiksa KPK, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Menutup Muka dengan Kedua Telapak Tangan
MENUTUP MUKA- Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) akhirnya diperiksa. Tampak dalam pemeriksaan perdana itu, MAW menutup mukanya dengan kedua telapak tangannya. --RMOL.id
Setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) akhirnya diperiksa.
Tampak dalam pemeriksaan perdana itu, MAW menutup mukanya dengan kedua telapak tangannya.
MAW bersama lima orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang setelah terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis, 11 Agustus 2022.
Selain MAW, KPK menetapkan tersangka terhadap Adi Jumal Widodo (AJW) selaku Komisaris PD Aneka Usaha (AU); Slamet Masduki (SM) selaku Pj Sekda Pemkab Pemalang; Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Pemkab Pemalang; Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kadis Kominfo Pemkab Pemalang; dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kadis PU Pemkab Pemalang.
Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp136 juta, buku tabungan Bank Mandiri atas nama Adi Jumal Widodo dengan total uang yang masuk sekitar Rp4 miliar, slip setoran Bank BNI atas nama Adi Jumal Widodo dengan jumlah Rp680 juta, dan kartu ATM atas nama Adi Jumal Widodo yang digunakan Mukti.
Dalam perkaranya, Bupati Mukti beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang melakukan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.
Sesuai arahan Bupati Mukti, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP).
Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah Mukti Agung agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.
Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh tersangka Adi Jumal dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan Bupati Mukti.
Sebelumnya, Bupati Mukti menugaskan Adi Jumal yang adalah orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut.
Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60-350 juta.
Selanjutnya, pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang, di antaranya Slamet Masduki untuk jabatan Pj Sekda, tersangka Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD, tersangka Yanuarius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo, dan tersangka Mohammad Saleh untuk jabatan Kadis PU.
Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga Bupati Mukti melalui Adi Jumal telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar.
Sejumlah uang yang yang telah diterima Bupati Mukti melalui Adi Jumal selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi Bupati Mukti. Bupati Mukti juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rmol.id