Abu Janda Minta Polisi yang Terlibat di KM 50 Dibebaskan: Terbukti FPI Organisasi Teroris

Abu Janda Minta Polisi yang Terlibat di KM 50 Dibebaskan: Terbukti FPI Organisasi Teroris

“Tindakan aparat penegak hukum yang telah berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) maka tindakan sebagaimana demikian tidak sepatutnya dikriminalisasi,” katanya.

Pada kasus ini, dua anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya, yakni Ipda MYO dan Briptu FR, diseret ke meja hijau. 

Keduanya didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. (Rtc/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: