Setelah Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim, Jakarta Hanya Diberi Waktu 53 Hari Susun Konsep Kotanya
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya memberi waktu 53 hari kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menyusun konsep Jakarta, setelah ibu kota negara (IKN) dipindah ke Kalimantan Timur.
Nantinya dalam penyusunan konsep itu, menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ariza Patria, pihaknya melibatkan pakar, ahli hingga nantinya meminta usulan dari masyarakat.
"Silakan masyarakat banyak untuk memberikan masukan ke depan sebaiknya seperti apa. Apakah Jakarta ke depan menjadi pusat perekonomian, pusat perdagangan, kota bisnis, kota keuangan, kota jasa perdagangan," ujar Ariza di Balai Kota DKI, Kamis (3/2).
Menurut Riza, Presiden Jokowi juga mengusulkan agar Jakarta menjadi kota bisnis dan kota jasa berskala global. Selain itu, Jakarta juga dipertimbangkan untuk menjadi kota pusat pendidikan dan pusat kesehatan di Indonesia.
Dengan menjadi kota pendidikan, mantan Anggota DPR RI itu berharap banyak warga luar negeri yang memilih belajar ke Indonesia. "Ke depan Indonesia bisa menjadi pusat perekonomian dan juga menjadi pusat pendidikan dan kesehatan, harapan ke depan," ucapnya.
Adapun, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI bakal direvisi.
Menurut politikus Partai Gerindra itu, revisi UU DKI tersebut akan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI pada tahun depan.
"(Revisi) ini kan ingin dimasukkan ke prolegnas 2023 untuk dibahas di DPR," tambah Riza. (jpnn/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: